- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

JAKARTA (megapolitanpos.com) - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul
Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2
bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Vonis diputuskan dengan tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah
melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda
200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat
membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta
Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai
pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan
masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
tindak pidana terorisme. "Dan terdakwa seringkali berbelit-belit,"
pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata
Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita
Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin
(28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan
mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum
bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk
ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis
terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)


.jpg)
.jpg)













