- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.

Keterangan Gambar : Oknum Satpol PP Kota Tangerang yang diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Informasi yang dihimpun redaksi, oknum inisial (S) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dengan dalih pengamanan agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar.
Modus yang digunakan, oknum (S) datang ke lokasi bangunan dengan dalih penegakan Perda, kemudian menawarkan "jalan damai" dengan meminta uang.
Baca Lainnya :
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
"Didatangi oknum Pol PP, bilangnya bangunan bermasalah. Kalau mau aman dimintai uang," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Rabu (1/10/2026).
Sumber menyebut, besaran pungli yang diminta bervariasi jutaan rupiah, tergantung luas bangunan.
Praktik ini jelas mencoreng nama baik Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah yang seharusnya bekerja profesional dan bersih.
Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Warga Neglasari meminta Kasatpol PP Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang segera turun tangan dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
"Jangan sampai gara-gara satu oknum, citra Pol PP Kota Tangerang rusak. Ini harus diperiksa. Kalau benar ada pungli, pecat saja," tegas warga.
Sebelumnya pewarta mencoba konfirmasi kepada Hendra selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
"Akan kami lakukuan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan." Ucapnya kepada Pewarta
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Redaksi juga masih menelusuri identitas oknum yang diduga melakukan pungli tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman dan bukti transfer.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kota Tangerang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.(Tus)

.jpg)

.jpg)












