- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Ekstasi dan LSD Perangko

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan ekstasi beserta alat pembuatannya. Kasus peredaran barang haram ini merupakan hasil ungkap di beberapa lokasi di Jakarta pada Februari hingga Maret 2024.
"Jadi barang bukti berupa ganja 66,9 kg. LSD sebanyak 2.500 lembar, barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman. Dan serbuk warna biru positif methamfetamin (bahan narkotika) serta alat pembuatan ekstasi," rinci Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Jum'at, (15/3/2024).
Adapun kasus ganja diungkap di Penjaringan, Jakarta Utara dan Cikoko, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Kasus ekstasi berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kasus LSD mirip perangko dibongkar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca Lainnya :
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
Hengki menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, total yang ditangkap sebanyak 5 orang dan telah menjadi tersangka.
"Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian," sebutnya.
Lebih lanjut Hengki menyebut, peredaran serta penggunaan LSD tergolong unik dan harga jualnya mencapai 100 ribu per piece/lembar kecil.
"Cara pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil," ujar Hengki.
"Dan nilai jualnya luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," bebernya.
Lanjut Hengki menambahkan, dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ** (Anton)


.jpg)













