Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Ekstasi dan LSD Perangko

By Sigit 15 Mar 2024, 21:14:23 WIB DKI Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Ekstasi dan LSD Perangko

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan ekstasi beserta alat pembuatannya. Kasus peredaran barang haram ini merupakan hasil ungkap di beberapa lokasi di Jakarta pada Februari hingga Maret 2024.

"Jadi barang bukti berupa ganja 66,9 kg. LSD sebanyak 2.500 lembar, barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman. Dan serbuk warna biru positif methamfetamin (bahan narkotika) serta alat pembuatan ekstasi," rinci Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Jum'at, (15/3/2024).

Adapun kasus ganja diungkap di Penjaringan, Jakarta Utara dan Cikoko, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Kasus ekstasi berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kasus LSD mirip perangko dibongkar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Baca Lainnya :

Hengki menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, total yang ditangkap sebanyak 5 orang dan telah menjadi tersangka.

"Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian," sebutnya.

Lebih lanjut Hengki menyebut, peredaran serta penggunaan LSD tergolong unik dan harga jualnya mencapai 100 ribu per piece/lembar kecil.

"Cara pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil," ujar Hengki.

"Dan nilai jualnya luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," bebernya.

Lanjut Hengki menambahkan, dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ** (Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025