- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Ekstasi dan LSD Perangko

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan ekstasi beserta alat pembuatannya. Kasus peredaran barang haram ini merupakan hasil ungkap di beberapa lokasi di Jakarta pada Februari hingga Maret 2024.
"Jadi barang bukti berupa ganja 66,9 kg. LSD sebanyak 2.500 lembar, barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman. Dan serbuk warna biru positif methamfetamin (bahan narkotika) serta alat pembuatan ekstasi," rinci Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Jum'at, (15/3/2024).
Adapun kasus ganja diungkap di Penjaringan, Jakarta Utara dan Cikoko, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Kasus ekstasi berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kasus LSD mirip perangko dibongkar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Hengki menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, total yang ditangkap sebanyak 5 orang dan telah menjadi tersangka.
"Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian," sebutnya.
Lebih lanjut Hengki menyebut, peredaran serta penggunaan LSD tergolong unik dan harga jualnya mencapai 100 ribu per piece/lembar kecil.
"Cara pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil," ujar Hengki.
"Dan nilai jualnya luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," bebernya.
Lanjut Hengki menambahkan, dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ** (Anton)




.jpg)



.jpg)







