- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Ditreskrimum Polda Metro Rilis Kasus Judi Online dan Sabung Ayam, 124 Orang Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2 kasus judi online dan 1 kasus judi Sabung Ayam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa ketiga kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan dibeberapa TKP wilayah Jakarta, Bekasi dan sekitarnya. Dan berhasil mengamankan sebanyak 124 orang tersangka.
“Dari 124 tersangka, sebanyak 66 tersangka judi online dan 20 tersangka judi sabung ayam kami lakukan penahanan, sedangkan 38 tersangka pemain judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara namun proses hukum tetap berjalan," kata Wira dalam konferensi pers di Ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Baca Lainnya :
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Wira menjelaskan bahwa peran tersangka judi online merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online.
“Untuk dapat melakukan perjudian secara online pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli dengan cara mentransferkannya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online," ujarnya.
Dijelaskan Wira, ada sejumlah permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online.
"Diantaranya: slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga dan lainnya," paparnya.
Kemudian tersangka judi sabung ayam merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.
“Untuk dapat memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan biaya sebesar 50 ribu rupiah, yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam," ungkapnya.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, PC, handphone, modem, buku tabungan, kartu ATM yang digunakan untuk judi online serta arena sabung ayam beserta perlengkapanya dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Selanjutnya pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenkominfo dan PPATK guna melakukan pemblokiran situs judi online dan menelusuri aliran dana hasil perjudian.
Atas perbuatannya, para tersangka penyelenggara perjudian online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan para tersangka penyelenggara sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*/Anton)




.jpg)












