- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 439 bal/kodi dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4 miliar.
"Nilai (ekonomi) total dari 439 kodi ballpress sekitar Rp 4,2 miliar lebih," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam konferensi pers pengungkapan ratusan kodi pakaian bekas import atau ballpres, di Mapolda Metro , Jum'at (21/11/2025).
Bhudi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah
- Drs. Komarodin Pimpin DPD NasDem Kota Blitar, Target Raih 3 Kursi DPRD Tahun 2029
- Pemkab Tangerang Luncurkan Program Ujicoba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
- Polisi Ungkap Misteri Koper Merah Maron Pelaku Mutilasi di Ngawi adalah Residivis
"Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Bhudi, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, penindakan dalam kasus pakaian impor bekas (ballpres) sebagai bagian upaya untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," ungkap Edy.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Sesuai dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.(*/Anton)
















