- ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Ekosistem dan Industri Kopi Indonesia
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Selaraskan Pembangunan dengan Prioritas Nasional
- Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026
- Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Barito Utara Tekankan Kebersamaan
- Karhutla Barito Utara Meningkat, 182 Kejadian dan 405 Hotspot Tercatat hingga Agustus
- Rakor Pembangunan, Bupati Tekankan APBD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
- Sebanyak 47 Personel Kodim 0808 Terima Tugas Pindah Satuan Asimilasi YTP Dan BTP Tahap IV TA. 2026
- KKN Unma Berakhir, Desa Mekarjaya Didorong Lanjutkan Program Pemberdayaan
Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 439 bal/kodi dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4 miliar.
"Nilai (ekonomi) total dari 439 kodi ballpress sekitar Rp 4,2 miliar lebih," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam konferensi pers pengungkapan ratusan kodi pakaian bekas import atau ballpres, di Mapolda Metro , Jum'at (21/11/2025).
Bhudi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah
- Drs. Komarodin Pimpin DPD NasDem Kota Blitar, Target Raih 3 Kursi DPRD Tahun 2029
- Pemkab Tangerang Luncurkan Program Ujicoba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
- Polisi Ungkap Misteri Koper Merah Maron Pelaku Mutilasi di Ngawi adalah Residivis
"Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Bhudi, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, penindakan dalam kasus pakaian impor bekas (ballpres) sebagai bagian upaya untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," ungkap Edy.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Sesuai dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.(*/Anton)















