- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
Diskum Fasilitasi Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Keterangan Gambar : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan fasilitasi pembuatan legalitas usaha selama 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan fasilitasi pembuatan legalitas usaha selama 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan pendampingan, kemudahan, dan percepatan perizinan bagi para pelaku usaha mikro berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemkab juga memfasilitasi layanan publik lainnya untuk kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut sebanyak 120 peserta. Adapun sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) diselenggarakan selama tiga kali dalam setahun.
"Kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan guna menginformasikan kepada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha seperti NIB," kata, Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, Selasa (5/12/2023).
Baca Lainnya :
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Usai Pemagaran PT KAI di Desa Ciborelang Jatiwangi, Pengguna Lahan Mohon Keadilan
- Hari Angklung Sedunia, Bupati Majalengka H Eman Suherman Ingatkan Nilai Filosofinya
- Akselerasi Capaian RLS, Pemkab Majalengka Gelar MoU dengan Desa
- 4 Program Inovasi, Bunda PAUD siap Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas dan Inklusif

Menurut dia, nomor induk berusaha akan memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Para pelaku usaha bisa mengembangkan usaha mereka dengan fasilitas dari lembaga-lembaga terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro, Dhian Hartati menegaskan, manfaat sosialisasi tersebut untuk memfasilitasi pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki perizinan untuk memperoleh NIB pada sistem OSS RBA.

“Kami berharap semua pelaku usaha di kabupaten Tangerang dapat terlayani dalam proses pembuatan perizinan berusaha sehingga para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan manfaat dari adanya NIB yaitu memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Salah satu pelaku usaha Kecamatan Pasar Kemis, Asih Rahayu, mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi tentang pentingnya mengurus NIB.
“Dengan adanya nomor induk berusaha ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya,” ujarnya. ** (Nan)
















