- Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
- Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
- Ahmad Nawawi Resmi Maju Calon Ketua Umum PB Mathla, ul Anwar 2026–2031
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Membangkan Serahkan Dokumen Kontrak Proyek ICU ke Komisi III

Keterangan Gambar : Direktur RS Ngudi Waluyo Wlingi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bertemu dalam sebuah acara pemanggilan Direktur RS Ngudi Waluyo Wlingi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar diruang rapat Komisi pada Selasa (26/09/23) sempat terjadi debat sengit.
Pemanggilan itu sendiri dipicu karena progres pengerjaan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo kacau balau, sehingga Komisi III DPRD Kabupaten Blitar harus memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan oleh Legeslatif.
Sebagai mitra Komisi Dewan minta penjelasan kesemerawutan progres proyek ICU senilai 27 m, serta untuk pertanggungjawaban Komisi III minta dokumen kontrak, namun sayangnya tak kunjung diberikan oleh pihak RSUD Ngudi Waluyo.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
"Kami selaku legislatif diamanahi undang-undang untuk melakukan pengawasan, tentu butuh dokumen tersebut. Harusnya, ketika legislatif meminta dokumen tersebut, wajib diberikan. Tadi sempat berdebat, mereka (pihak RSUD) menganggap dokumen itu bersifat rahasia dan baru boleh diserahkan setelah pengerjaan selesai," ungkap Ketua Komisi III
Kemudian juga disampaikan bahwa Komisi III telah memberi batas waktu satu Minggu kepada Dirut RSUD Ngudi Waluyo agar menyerahkan dokumen kontrak tersebut. Apabila tetap tak mau memberikannya, Komisi III menganggap pihak RSUD Ngudi Waluyo menabuh genderang perang pada DPRD.
"Akhirnya tadi mereka sudah bersedia, kita lihat nanti, harusnya kurang dari seminggu sudah diberikan dokumennya. Kalau tetap tidak diberikan, berarti perang," tegas politisi Gerindra itu.
"Karena kami sangat membutuhkan dokumen itu, untuk kami pelajari. Tapi kami tetap akan berusaha, sebaiknya kontraktor seperti ini diputus kontrak saja," sambungnya.
Dalam rapat ini, Komisi III juga dibuat geram dengan ketidakhadiran pihak kontraktor pelaksana, yakni PT Pri Yaka Karya.
Diketahui, pihak yang hadir adalah Direktur Utama RSUD Ngudi Waluyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim ahli dari Universitas Brawijaya, konsultan pengawas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), serta Dinas PUPR sebagai pendamping.
"Kami kecewa sekali, rapat penting seperti ini, kontraktornya malah gak datang. Padahal mereka harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya, karena selama ini kita sidak, di lokasi, pihak kontraktor selalu gak bisa menjelaskan," pungkas Sugianto.
Persoalan lain yang dibahas dalam agenda ini ialah lambat dan buruknya pengerjaan proyek tersebut. Keterlambatannya pun sekarang menyentuh angka 35 persen.
"Secara estetika, orang awam pun lihatnya gak bagus. Kalau tetap seperti ini, saya rasa gak akan selesai, butuh kerja lebih besar berkali-kali lipat jika mau mengejar keterlambatannya," ujar M Andika S, anggota Komisi III lainnya.
Meski sempat bersikukuh dalam rapat soal kerahasiaan dokumen kontrak, anehnya, kepada awak media Direktur Utama RSUD Ngudi Waluyo, Endah Woro Utami mengaku belum ada permintaan secara pribadi dari Komisi III.
"Ini hanya miss komunikasi saja, selanjutnya kita siap. Permintaannya memang belum ke saya secara pribadi, jadi kami belum bicara sampai ke sana," ucap Woro.
Hal ini langsung dibantah anggota Komisi III lainnya, yakni Aryo Nugroho. Dia menyebut, Komisi III secara resmi telah mengirim surat permintaan dokumen kontrak pada pihak RSUD.
"Berarti miss komunikasinya ada di sana, kita sudah minta berkali -kali. Dari Komisi III pun secara resmi telah mingirim surat, berkasnya ada, silahkan di cek," pungkas Aryo. (za/mp)

















