Breaking News
- Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
Direktur PT WJA Galuh Hartono Disomasi Tidak Lunasi Hutang Rp 1,5 Miliar

MEGAPOLITANCOM, Tangerang - Direktur PT Wijayakusuma Jaya Abadi (WJA) Galuh Hartono diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya senilai Rp 1,5 miliar, akhirnya dilayangkan somasi (teguran). Rekan bisnisnya Haji Jamaludin merasa ditipu oleh Galuh Hartono. “Benar, kami tadi sudah melayang somasi kepada Saudara Galuh Hartono selaku Direktur PT Wiajayakusuma Jaya Abadi,” ujar Surya Bagya, SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (5/7/2022). Surya Bagya adalah penasihat hukum Haji Jamaludin. “Kami dipercaya oleh Pak Haji Jamaludin untuk menangani dugaan perbuatan yang merugikannya senilai Rp 1,5 miliar,” tutur Surya Bagya yang didampingi Syafril Elain, SH dan Ahmad Chudlori, SH MH. Dengan dilayangkan somasi tersebut, kata Surya Bagya, Galuh Hartono menyadari punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai tersebut. Sebab, sejak pada 2017 Galuh Hartono belum pernah mengembalikan sama sekali dana milik Jamaludin. “Saudara Galuh hanya berjanji mau mengembalikan dana rekan bisnisnya tapi sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali,” ucap Surya Bagya. Sementara itu, Syafril Elain menyebutkan surat somasi sudah dilayangkan pada hari ini (Selasa, 5 Juli 2022) langsung dikirim ke kantor di Jalan Kampung Sumur Selatan, Klender, Jakarta Timur. “Kami berharap somasi tersebut mendapat tanggapan positif untuk menghindari langkah hukum selanjutnya,” ujar Syafril Elain. (nan).









.jpg)





