- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Direktorat Reserse PPA-PPO dan Layanan Hotline Polri Bakal Diluncurkan, Siap Tangani Laporan KDRT

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse PPA-PPO dan Layanan Hotline Polri Bakal Diluncurkan, Siap Tangani Laporan KDRT
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) bakal segera diluncurkan pada pekan kedua Januari 2026 ini. Hal itu terungkap dalam acara preview film Suamiku, Lukaku dan diskusi soal isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar Women’s Crisis Center (WCC) Puantara berkolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures dan Tarantella Pictures di Jakarta, Jum'at (9/1/2026).
"Rencananya tanggal 15 ini (Januari 2026), kami (Polri) akan launching pembentukan direktorat reserse yang menangani kasus PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Rita Wulandari Wibowo saat menghadiri acara tersebut.
Dia menyebutkan, satuan kerja PPA-PPO di tingkat Polres akan dipimpin oleh Polisi Wanita (Polwan). Pembentukan Direktorat Reserse PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya kelompok rentan.
Baca Lainnya :
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dipercepat," kata Kombes Rita dalam diskusi tersebut.
Lebih jauh perwira menengah Polri ini menyampaikan bahwa kendala penanganan kasus KDRT adalah korban perempuan sering mencabut laporannya karena pertimbangan ekonomi atau kasihan.
"Manakala ada korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, kita akan edukasi ke masyarakat untuk segera mendatangi tempat pemulihan, misalnya tempat medis di RS, klinik, dan di situ kita akan membuat LP (laporan polisi) dan segala macam," jelas Rita terkait rencana penanganan kasus dan korban KDRT oleh Polri.
Selain itu Rita berujar, Polri terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dengan membangun percepatan pelaporan polisi online.
"Bapak Kapolri sedang membangun percepatan pelaporan polisi online bagi masyarakat, dan dalam waktu dekat ini akan melaunching hotline Lapor Bu!," ujar Rita.
"Kondisi sekarang sangat luar biasa sehingga butuh peran serta masyarakat, bukan hanya penegak hukum," pungkasnya.
Masih terkait layanan pelaporan, WCC Puantara sebagai sebuah lembaga layanan bagi perempuan yang mengalami kekerasan melihat bahwa proses penanganan kasus yang masih dari banyak pintu cukup melelahkan bagi korban.
"Harapan agar kita nanti akan memiliki sistem pelaporan yang aman, sistem pelaporan satu pintu," lugas Direktur WCC Puantara, Siti Husna Lebby Amin menambahkan.
"Apa yang kita inginkan dari pelayanan satu pintu? Pertama, adanya sistem pelayanan terpadu berbasis kebutuhan korban yang mengintegrasikan ini, mulai dari pelaporan, perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, juga pemulihan sosial dan ekonomi," paparnya.(*/Anton)


.jpg)














