Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Dinas Pendidikan Kota Makassar Diduga Melanggar Perpres 12 Tahun 2021

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa terkait beberapa pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Makassar, Jumat (18/02/2022). Dari Hasil Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia ia menemukan adanya kejanggalan pengadaan barang/jasa dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana. Saat di konfirmasi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta mengatakan adanya kejanggalan Pengadaan barang/jasa, dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana pada Dinas pendidikan kota makassar. "Termasuk rapat koordinasi paut, dana anggaran Dan BOP, anggaran perjalan dinas dan kegiatan vaksinasi ke sekolah yang mana mengeluarkan anggaran yang tidak terlihat dalam sistem informasi umum Pengadaan berbasis web," ujarnya. Ia melanjutkan adanya dugaan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah melakukan tindak pidana dimana melampaui kewenangan yang sudah di atur dalam Undang-undang pasal 9 ayat (1) huruf d Perpres 12/2021,"dimana tugas dan kewenangan PA adalah menetapkan dan mengumumkan RUP," bebernya. Dikatakan dalam Perpres 12/2021, Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dan Ayat (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia pun meminta kepada Walikota Makassar untuk menindak tegas dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Informasi yang berhasil di himpun media, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Kejanggalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sampai berita ini di turunkan Kadis Pendidikan Kota Makassar H.Muhiddin SE, MM belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.Taufiq


.jpg)














