- Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games 2026, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
Dilarang Berjualan di Sosial Commerce, Jubir Tik Tok Buka Suara

Keterangan Gambar : Poto dok: Humas KemenkopUKM
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pihak TikTok Indonesia buka suara perihal larangan social commerce berjualan. Menurut TikTok mereka mendapat banyak keluhan mengenai aturan tersebut. "Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia seperti dilansir CNN, Senin (25/9).
Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak aturan tersebut. Namun yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Menurut Zulhas revisi permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten [menteri koperasi dan UKM]," ujar dia.
Alasan pemerintah
Zulhas menyebut dalam revisi permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurut dia, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty [produk kecantikan] harus ada [izin] BPOM-nya," lanjut Zulhas.
Tidak hanya itu, Zulhas menyatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.
Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," katanya.(AS)

.jpg)

.jpg)
.jpg)











