- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Didasari Rasa Dendam Tersangka AF Nekat Bunuh Majikan dan ART ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo dalam Pres Konferen pada Rabu (03/01/24)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, ahirnya Polres Blitar kota telah menetapkan AF (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga di rumah tempat penitipan anjing Jalan Sulawesi104 Sumber Blimbing Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo dalam Pres Konferen pada Rabu (03/01/24)
Peristiwa itu sendiri terjadi menimpa korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) atau sehari-hari dipanggil Sinyo dan Luciani Santoso (53) ditemukan tewas membusuk di rumah di Jalan Sulawesi Kelurahan Sananwetan Kota Blitar, Senin (01/01/24) didasari rasa sakit hati pelaku kepada sang majikan.
AF dalam kesehariannya bekerja sebagai pegawai yang baru bekerja di shelter penitipan anjing milik Sinyo. Namun, AF sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak kerasan.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
"Hari ini kami telah menetapkan AF (21) sebagai tersangka diamankan di Kediri. dengan barang bukti sebilah parang,"ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang.

Danang menjelaskan Oleh Danang Kapolres, dari keterngan dalam pemeriksaan, satu hari sebelumnya AF telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pada pada 30 Desember 2023 AF menjalankan niat jahatnya untuk menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan parang.
"Terasangka mengaku pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah merencanakan niat jahat menghabisi korba dengan menganiaya memukul korban dengan menggunakan parang atau golok," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh Ragil Sukarno alias Erlin dan Luciana, lantaran sakit hati dilarang menunaikan Jumatan atau Sholat Jumat dan pemberian gaji tak sesuai perjanjian.
Dari hasil autopsi dua jenazah itu, sama-sama ditemukan bekas luka di daerah kepala. Luka itu diidentifikasi sebagai luka akibat benda tumpul dan tajam.
Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (za/mp)















