Didasari Rasa Dendam Tersangka AF Nekat Bunuh Majikan dan ART ini Penjelasannya

By Sigit 03 Jan 2024, 15:35:58 WIB Jawa Timur
Didasari Rasa Dendam Tersangka AF Nekat Bunuh Majikan dan ART ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo dalam Pres Konferen pada Rabu (03/01/24)


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, ahirnya Polres Blitar kota telah menetapkan AF (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga di rumah tempat penitipan anjing Jalan Sulawesi104 Sumber Blimbing Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo dalam Pres Konferen pada Rabu (03/01/24)

Peristiwa itu sendiri terjadi menimpa korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) atau sehari-hari dipanggil Sinyo dan Luciani Santoso (53) ditemukan tewas membusuk di rumah di Jalan Sulawesi Kelurahan Sananwetan Kota Blitar, Senin (01/01/24) didasari rasa sakit hati pelaku kepada sang majikan.

AF dalam kesehariannya bekerja sebagai pegawai yang baru bekerja di shelter penitipan anjing milik Sinyo. Namun, AF sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak kerasan.

Baca Lainnya :

"Hari ini kami telah menetapkan AF (21) sebagai tersangka diamankan di Kediri. dengan barang bukti sebilah parang,"ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang.


Danang menjelaskan Oleh Danang Kapolres, dari keterngan dalam pemeriksaan, satu hari sebelumnya AF telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pada pada 30 Desember 2023 AF menjalankan niat jahatnya untuk menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan parang.

"Terasangka mengaku pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah merencanakan niat jahat menghabisi korba dengan menganiaya memukul korban dengan menggunakan parang atau golok," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh Ragil Sukarno alias Erlin dan Luciana, lantaran sakit hati dilarang menunaikan Jumatan atau Sholat Jumat dan pemberian gaji tak sesuai perjanjian.

Dari hasil autopsi dua jenazah itu, sama-sama ditemukan bekas luka di daerah kepala. Luka itu diidentifikasi sebagai luka akibat benda tumpul dan tajam.

Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (za/mp)




  • Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan

    🕔15:24:06, 29 Jun 2026
  • Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju

    🕔12:55:43, 28 Jun 2026
  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026