- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
Dianggap Sudah Tidak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
"Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti," terang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11).
Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.
"Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut," bebernya.
Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.
"Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," jelas Sachrudin.
Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.
"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023," tutup Gatot. ** (Jhn)

















