- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
Di PHK Lewat Email, Pilot PT NAM Air Aulia Miftah, Gugat ke PN Jakarta Pusat

Keterangan Gambar : PN Jakarta Pusat gelar Sidang Gugatan laporan hasil mediasi.
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Gugatan dengan agenda sidang Laporan Hasil Mediasi (Panggil para pihak) dengan Nomor Perkara 463/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst antara pihak Penggugat Kapten Pilot PT NAM Air Aulia Miftah dan pihak Tergugat 1 yakni perusahaan maskapai penerbangan PT NAM Air dan pihak Tergugat 2 yakni PT Sriwijaya Air di ruang Mudjono 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Rabu, (25/10/2023).
Kapten Pilot PT NAM Air Aulia Miftah sebagai pihak Penggugat menceritakan pada saat terjadi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dirinya terkena lay off (larangan terbang) dan di situ dirinya diberi opsi (pilihan) untuk mengundurkan diri, itu yang pertama. “Opsi kedua, jika saya tidak mengundurkan diri, perusahaan akan mengeluarkan atau mem-Putus Hubungan Kerja (PHK) diri saya,” ujar Aulia Miftah kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tapi dirinya menyampaikan kepada pihak manajemen PT NAM Air, bahwa dirinya silahkan kalau perusahaan menginginkan dirinya mundur dari perusahaan, namun dirinya tidak mau mengundurkan diri. “Saya waktu itu masih dalam perjanjian ikatan dinas pendidikan,” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
Menurutnya, PT NAM Air memutus ikatan dinas pendidikannya selaku pilot secara sepihak pada saat pandemi Covid-19. “PT NAM Air melayangkan surat pengunduran diri saya lewat surat elektronik atau email dan langsung saya serahkan perkara saya ini kepada Kuasa Hukum saya,” paparnya.
“Kejadian ini terjadi sejak 2 tahun lalu,” katanya.
Ia mengharapkan profesi pilot bisa dihargai oleh PT NAM Air dan Pemerintah Republik Indonesia (RI). “Setidaknya, memanusiakan manusia. Karena mengenyam pendidikan sebagai pilot juga tidak mudah dan biaya sangat tinggi. Harapan saya, kalau bisa hak-hak saya diperjuangkan dan insya Allah ini akan mengangkat harkat dan martabat penerbang di Indonesia,” urainya.
“Jam terbang (flight) saya, sudah selama 3000 jam lebih,” katanya.
Ia menerangkan, selama terjadinya pandemi Covid-19, ada 2 Kapten Pilot PT NAM Air yang dikeluarkan oleh PT NAM Air. “Kebetulan Kapten Pilot PT NAM Air yang senior tersebut tidak melakukan perlawanan melalui jalur hukum kepada perusahaan. Hanya saya saja yang melakukannya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Kapten Pilot PT NAM Air Aulia Miftah, Syamsul Jahidin SIKom SH MM mengatakan, kliennya tidak terkena PHK akibat kontrak kerja. “Kalau kontrak kerja itu hubungannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tapi klien saya ini berdasarkan ikatan dinas yang dilakukan sejak 2019. Kalau di pilot itu ada namanya Berifikasi. Itu standar pilot,” ujar Syamsul Jahidin SIKom SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Judulnya kontrak kerja tapi perjanjian pendidikan dan ikatan dinas. Jadi ini tidak masuk di dalam klausul PKWT dan PKWTT. Nah, di sini di dalam klausulnya dikatakan ketentuan tambahan, jika salah satu pihak mengundurkan diri, maka mengganti restitusi uang pendidikan sejumlah. Sesuai perjanjiannya itu senilai 32.000 Dollar Amerika Serikat (AS). Itu kalau salah satu pihak, kalau pihak pilot mengundurkan diri, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,” terangnya.
Pertanyaannya, sambungnya, kalau pilot diundurkan oleh perusahaan atau salah satu pihak, maka pihak yang satu dan lainnya, memiliki kewajiban dan hak yang sama. “Artinya, kalau salah satu pihak yang cacat janji, artinya memutus secara sepihak, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,” tegasnya. ** (Jhn)




.jpg)












