Cegah Berita Hoaxs Bawaslu Dorong Media Sosial Awasi Penyelenggaraan Pemilu

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Jan 2023, 03:49:32 WIB Nasional
Cegah Berita Hoaxs Bawaslu Dorong Media Sosial Awasi Penyelenggaraan Pemilu

Keterangan Gambar : Dialoq Publik" Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, polarisasi politik dan Sara pada pemilu 2024" di Jakarta, Kamis(26/01/2023).


Megapolitanpos.com, Jakarta- Media Sosial(Medsos) diharapkan membuat gugus tugas bersama kepada Mabes Polri dan Kemimfo untuk ber- reaksi bersama dewan pers,KPI dan KPU dan semua platform yg ada di medsos termasuk tiktok. Selain itu peran media diharapkan bekerja secara kredibel dan sesuai kode etik jurnalistik sehingga diharapkan penyelenggaraan pemilu yg jujur,adil, aman, dan sukses dapat terlaksana tanpa adanya pemberitaan hoaxs.

Demikian yang terungkap dari Dialoq Publik" Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, polarisasi politik dan Sara pada pemilu 2024" di Jakarta, Kamis(26/01/2023).

" Kepada medsos diharapkan kedepan kita buat gugus tugas bersama kepada temen temen Mabes Polri dan Kominfo. Supaya bisa saling bereaksi asi bersama Dewan Pers, KPI dan KPU dan juga kita harap semua platform yg ada di medsos, dan ditambah satu lagi Tiktok," kata ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Baca Lainnya :

Rahmat menambahkan untuk mereduksi politisasi sara dan politik identitas melalui medsos dia mendorong dilakukan diskusi kesetiap daerah.

" Diharapkan diskusi semakin banyak lagi dikembangkan dibeberapa propinsi di Indonesia supaya untuk mereduksi politisasi sara dan politik identitas melalui medsos atau media apapun yg berkaitan dengan teknologinya dan informasi," katanya.

Lebih jauh terkait masa kampanye, Rahmat menegaskan, bahwa Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. terkait pelanggaran itu ada UU ITE yang mengatur dan akan ada penindakan dari kepolisian dalam hal pelanggaran politik identitas yakni dari Mabes Polri(Cyber crime).

" Pada saat ini belum masa kampanye , kampanye akan dimulai 28 November 2023, sebelum itu dilarang berkampanye 

terkait pelanggaran itu ada UU ITE yang mengatur dan akan ada penindakan dari kepolisian dalam hal pelanggaran politik identitas yakni dari Mabes Polri(Cyber crime)," katanya.

Selanjutnya masalah PPATK, Rahmat mengatakan, para peserta pemilu harus memberikan laporan awal dana kampanye dan akan diaudit oleh KPU 

" Para peserta pemilu harus memberikan laporan awal dana kampanye. Itu akan dimulai pada beberapa bulan kedepan. Dan akan diperiksa dan diaudit oleh KPU," terangnya.

Bila ada dana dana politik uang seraya Rahmat menyebut tentu PPATK harus melaporkannya kepada Mabes Polri , Kejaksaan atau KPK.

"Jadi untuk kasus itu maka akan ada teman teman Polri yg akan menindaklanjutinya," tutupnya(ASl/Red/MP).




  • BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika

    🕔09:32:06, 23 Sep 2026
  • Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya

    🕔17:32:05, 14 Sep 2026
  • Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

    🕔14:53:16, 31 Agu 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026

    🕔15:51:15, 28 Agu 2026
  • BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

    🕔19:42:00, 27 Agu 2026