- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Melalui Link Online KPU, Berikut Keterangannya Cukup dengan NIK

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa membuka portal cekdptonline.kpu.go.id.
Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Anda akan muncul di website Cek DPT Online.
Apabila Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos, tidak ada salahnya untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Baca Lainnya :
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT?
Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP di hari pencoblosan.
Nantinya warga yang tidak tercatat di DPT akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Cara Cek DPT Online
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan selain KTP atau surat keterangan (suket), warga juga wajib membawa surat undangan mencoblos Pemilu 2024.
KPU mengatakan pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Artinya, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat, Senin 11 Februari 2024. ** (Agit)


.jpg)
.jpg)













