BNN Musnahkan 11,8 Kg Barang Bukti dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika

By Sigit 21 Mei 2024, 16:50:15 WIB DKI Jakarta
BNN Musnahkan 11,8 Kg Barang Bukti dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan 11,8 kilogram barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni terdiri 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir pil ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan, puluhan kilogram barang bukti yang dimusnahkan merupakan kegiatan yang ke 5 di tahun 2024.

Baca Lainnya :

"Ini pemusnahan (barbuk) yang kelima di tahun 2024 dan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka," kata Sabarudin saat memimpin kegiatan tersebut.

Sabaruddin menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Ini bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU. Dan menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar)," lugasnya.

Dibeberkan Sabaruddin, dalam kasus pertama (LKN 0011) petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kg sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii.

Paket itu dikirim oleh Regaio Gift Shop dan ditujukan kepada Saber Ahmad dengan alamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap paket tersebut.

"Yang bersangkutan meminta resepsionis penerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu," paparnya.

Untuk kasus kedua (LKN 0014), lanjut Sabaruddin, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3,71 kg ganja pada Jum'at (19/4).


Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.

Sedangkan kasus ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018), pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah pada Senin (22/4).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN mengamankan 6,79 kg ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.


Setelah itu, petugas BNN melakukan pengembangan dan keesokan harinya pada Selasa (23/4) petugas BNN bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.


Selanjutnya pada Selasa (7/5), petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS, penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.


Untuk pengungkapan kasus keempat (LKN 0016), kata Sabaruddin, petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada Jum'at (26/4).

Tersangka SP diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis sintetis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hong Kong. MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Sabaruddin, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

Kasus kelima (LKN 0017), ungkap Sabaruddin, berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta.

Dalam kasus tersebut, petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4/2024).

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 201,3 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali," ungkap Sabaruddin.

Berdasarkan keterangan tersangka, sambungnya, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barbuk ke 5 ini Plh. Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Sabaruddin Ginting turut didampingi oleh pejabat Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Direktur Wastahti BNN Heri Istu, pejabat Ditjen Bea & Cukai, Hengky T.P, dan dari Jampidum Kejaksaan Agung Pudin S. ** (Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025