- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak, Agenda Pemeriksaan Silang

Keterangan Gambar : Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo terungkap peran mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pemeriksaan silang dimana terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, pada Kamis (23/10/25) hingga malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Disampaikan kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Suyanto kalau dari kesaksian terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono atau Budi Susu jika penunjukkan CV Cipta Graha Pratama atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.
Baca Lainnya :
- Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun
- Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak, Agenda Pemeriksaan Silang
- Kuasa Hukum M Bahweni Kecewa Kasus Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Jaksa Hanya Tersangkakan 5 Orang
- Diakhir Masa Jabatan Bupati Blitar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna Bersama Dewan
- Gebyar Sekolah Sak Ngajine Implementasikan Nuzulul Quran dengan 1000 Kali Khatam Quran Ini Pesan Bupati Blitar
"Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Heri Santosa sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), atas perintah Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog," ujar Suyanto, Jumat (24/10/25).
Kemudian, lanjutnya, Dicky memerintahkan Budi Susu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pelaksana proyeknya CV Cipta Graha Pratama.
"CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal," jelasnya.
Dalam sidang terungkap, jika Dicky Cubandono bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Hamdan dan Budi Susu datang ke Pendopo bertemu mantan Bupati Blitar Mak Rini, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.
"Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh," ungkapnya.
Sehingga jelas, jjka Mak Rini dan Sigit memiliki peran dalam kasus korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar ini. Yaitu memerintahkan dan mengondisikan proyek di Dinas PUPR, kepada Gus Adib atau TP2ID.Perintah Mak Rini kepada Dicky Cubandono, agar menyerahkan semua proyek di PUPR kepada Gus Adib dan patuh. Serta Gus Adib yang mengondisikan proyek di PUPR, merupakan hal yang tidak benar sebagai pengarah TP2ID.
Sementara terkait fee proyek dam Kali Bentak senilai Rp1,1 miliar, diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang-orangnya.
"Dari Budi Susu uang Rp750 diserahkan kepada Hamdan, kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, penyidik Kejari setempat telah menetapkan dan menahan 7 orang sebagai tersangka dan 5 diantaramya sudah menjalani persidangan.
Dimana lima tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kemudian tersangka keenam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono. Serta tersangka ketujuh, pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib juga langsung ditahan pada Senin, 22 September 2025.( za/mp )









.jpg)

.jpg)





