- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD setempat, Jumat (17/04/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Parmana menekankan pentingnya penguatan aspek regulasi, khususnya terkait perizinan bangunan.
Ia menyoroti bahwa istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, menurutnya, penyebutan dan pengaturan terkait PBG harus ditegaskan dalam Perda agar tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.
“Barometer sanksi dan penertiban harus jelas. PBG ini menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan,” tegas politidi PKB ini
Lebih lanjut, Parmana mengungkapkan bahwa maraknya bangunan tanpa izin, khususnya di wilayah Barito Utara, menjadi salah satu faktor utama munculnya kawasan kumuh.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, keberadaan PBG sangat penting untuk memastikan pembangunan rumah memenuhi ketentuan teknis, seperti jarak sempadan jalan dan sungai. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh di masa mendatang.
Namun demikian, Parmana juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Ia mendorong agar Perda juga memuat solusi konkret bagi masyarakat, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Perlu ada kebijakan yang memberikan kemudahan, seperti program pemutihan atau legalisasi bangunan bagi warga kurang mampu, selama bangunan tersebut masih sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.
Poin-poin yang disampaikan tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan berkeadilan.
Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan dua Raperda strategis, guna menjawab persoalan perumahan dan ketahanan kawasan permukiman di Barito Utara.
(A)













