- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp 100 ribu Per Item

Keterangan Gambar : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.
Hal itu akibat adanya aturan penggunaan bahan kampanye yang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
“Dalam aturan tersebut bahan kampanye per itemnya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu atau maksimal Rp100 ribu,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.
Kamarullah mengatakan, pihaknya tak segan menegur tim pemenangan, caleg maupun partai politik yang kedapatan melanggar aturan kampanye.
“Ya awalnya kami tegur dahulu. Jika tidak koperatif maka akan kami tindak,” tegasnya.
Kamarullah mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menindak satu buah kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng.
“Sudah kita tegur jangan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tersebut, karena harga per itemnya lebih dari Rp 100 ribu. Tapi mereka bandel, akhirnya kami tindak,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.
Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023 yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang. ** (Jhn)

















