- Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Senergi Patroli Malam.
- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pengalihan Merek, SIAL Food & Drinks Indonesia Sambut Baik
- Dewan Hasrat Minta Program Antinarkoba Berbasis Pemetaan, Anggaran Harus Terukur hingga Hasilnya
- Hasrat PAN Usulkan Lomba Cerita Pendek Bahaya Narkoba, Edukasi Generasi Muda Lewat Media Sosial
- Hasrat Minta SOP Perlindungan Relawan Antinarkoba, Masyarakat Pelapor Jangan Dibiarkan Takut
- Hasrat PAN Dukung Perda P4GN dan Anggaran Antinarkoba, Selamatkan Generasi Muda Barito Utara
- Peredaran Narkoba Jadi Keprihatinan, Ardianto Soroti Dugaan Jaringan Narkoba hingga Wilayah Desa
- Ardianto Minta Bupati Perkuat Peran Kades dalam Pencegahan Narkoba
- Perkuat Sinergi Pertahanan Serumpun, Pangkogabwilhan II Sambut Kunjungan PP Tentara Malaysia di Mako Kogabwilhan II
- Perkokoh Soliditas TNI, Pangkogabwilhan II Sambut Kunjungan Kerja Danrem 091/ASN.
Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Bandar Sabu Jaringan Malaysia Senilai Rp 50 Miliar

Keterangan Gambar : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat gelar ungkap kasus TPPU Narkoba jaringan Malaysia
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba berinisial FA dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Aset sitaan itu terdiri dari tanah, bangunan, motor gede (moge) dan mobil mewah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyitaan aset FA dilakukan terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba. Dedi menyebut kasus TPPU Narkoba yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu merupakan hasil pengungkapan terbesar.
"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dedi dalam konferensi pers ungkap kasus TPPU narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (9/9/2022).
Baca Lainnya :
- Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya
- Bela Kehormatan Santri, Pemuda Formula dan PBM Minta Polri Usut Dugaan Pelanggaran SOP
- MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli di Indonesia Tetap Digelar
- HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Majalengka Tegaskan Wartawan Saudara
- Benteng Energi Nasional: Kilang Pertamina Balikpapan dan Kogabwilhan II Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penyitaan aset FA berdasarkan penyidikan. Dari proses tahapan itu diperoleh petunjuk terjadi dugaan TPPU yang dilakukan FA dan ketiga tersangka.
Selain itu, tambah Krisno, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik FA dengan nilai uang Rp 6,34 miliar.
"Modus yang dilakukan FA dalam TPPU adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya," terang Krisno.
"FA juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan," tambah Krisno.
Lanjut Krisno mengungkapkan, penangkapan FA, bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan 3 tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.
Dari penangkapan tersebut diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap, FA kemudian melarikan diri ke wilayah Bali.
"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.
Terhadap FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka FA juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.



.jpg)



.jpg)



.jpg)




