Breaking News
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar - Pengrusakan atribut partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke pihak berwajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar, oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Wasis Kunto Atmodjo, Senin (07/02/22). Menurut Wasis Kunto Atmodjo peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi (06/02/22), atribut partai yang dipasang di sepanjang jalan raya desa Tlogo hingga masuk desa Kuningan, dilaporkan warga telah disobek dari tiang pengaitnya yang terhitung ada 60 buah bendera, sedangkan atribut partai, yang terpasang untuk memperingati Harlah ke-14 partai berlambang kepala burung garuda, total keseluruhan yang terpasang ada 3.000 bendera. [caption id="attachment_2050" align="alignnone" width="300"]
Wasis Kunto Waka DPC Gerindra Kab.Blitar[/caption]
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang melepas atribut partai kami dengan merobeknya, kami melaporkan kepada pihak yang berwenang, mudah-mudahan pelaku dapat kita ketahui maksud dan tujuannya,” ungkapnya.
Masih kata Wasis Bendera yang dicopot sementara ada sekitar 60 buah, namun pihaknya belum mengecek daerah lain apakah juga ada yang dirusak.
"Ini yang baru kita ketahui di sepanjang jalan Kuningan dan Kanigoro,” imbuhnya.
Atas tindakan perusakan ini pelaku dapat diancam pasal 406 KUHAP, sesuai bunyi Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan".(za/mp)


.jpg)













