Breaking News
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar - Pengrusakan atribut partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke pihak berwajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar, oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Wasis Kunto Atmodjo, Senin (07/02/22). Menurut Wasis Kunto Atmodjo peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi (06/02/22), atribut partai yang dipasang di sepanjang jalan raya desa Tlogo hingga masuk desa Kuningan, dilaporkan warga telah disobek dari tiang pengaitnya yang terhitung ada 60 buah bendera, sedangkan atribut partai, yang terpasang untuk memperingati Harlah ke-14 partai berlambang kepala burung garuda, total keseluruhan yang terpasang ada 3.000 bendera. [caption id="attachment_2050" align="alignnone" width="300"]
Wasis Kunto Waka DPC Gerindra Kab.Blitar[/caption]
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang melepas atribut partai kami dengan merobeknya, kami melaporkan kepada pihak yang berwenang, mudah-mudahan pelaku dapat kita ketahui maksud dan tujuannya,” ungkapnya.
Masih kata Wasis Bendera yang dicopot sementara ada sekitar 60 buah, namun pihaknya belum mengecek daerah lain apakah juga ada yang dirusak.
"Ini yang baru kita ketahui di sepanjang jalan Kuningan dan Kanigoro,” imbuhnya.
Atas tindakan perusakan ini pelaku dapat diancam pasal 406 KUHAP, sesuai bunyi Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan".(za/mp)


.jpg)














