- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Atasi Sampah, DPRD Barito Utara Dorong Regulasi Lebih Tegas dan Terukur
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan, Selasa (07/04/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj Heny Rosgiati tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat dan dihadiri anggota dewan, Asisten I Setda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Umum Setda.
Dalam rapat tersebut, Hj Heny Rosgiati menyampaikan bahwa Raperda pengelolaan sampah ini telah diajukan sejak tahun 2023, namun baru dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan tersebut mengingat persoalan sampah yang semakin kompleks.
“Permasalahan persampahan jangan sampai menjadi sesuatu yang tidak bisa kita kendalikan,” tegasnya saat memimpin jalannya rapat.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan, khususnya saat melakukan perjalanan ke desa-desa melalui jalur sungai.
Menurutnya, pemandangan sampah plastik yang menumpuk di belakang rumah warga maupun di bantaran sungai menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani.
Untuk itu, DPRD mendorong agar dalam Raperda tersebut dapat dimasukkan ketentuan sanksi atau tindak pidana sebagai bentuk penegakan hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar aturan yang disusun dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
“Kalau memang memungkinkan, perlu dimasukkan sanksi pidana. Tetapi masyarakat juga harus diberi pemahaman, jangan sampai tidak tahu bahwa ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengkaji secara mendalam setiap celah dalam Raperda tersebut, guna menyempurnakan regulasi yang diharapkan mampu mengurangi permasalahan sampah di Barito Utara.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam pengelolaan sampah serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
(A)


.jpg)


.jpg)









