- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- PRSI Hadiri Bukber di Kantor Staf Presiden, Dorong SDM Berbasis Teknologi
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka

Keterangan Gambar : lokasi kayu olahan
MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Industri olahan kayu randu berskala rumahan di Kp Angsana, Kecamatan Cisoka yang dikeluhkan warga patut dipertanyakan administrasi perijinannya.
Selain dikhawatirkan dapat merusak jalan di lingkungan lantaran tonase yang disinyalir melebihi ambang batas, kebisingan yang dihasilkan dari mesin pemotong kayu dituding menjadi salahsatu pemicu keberadaan industri rumahan tersebut dikeluhkan.
Hal itu diungkapkan Lukman Nur Hakim, aktifis LSM aliansi rakyat tangerang (ALERTA) kepada wartawan menanggapi persoalan yang disinyalir sudah berlangsung lama.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
Menurut dia, pemerintah kecamatan Cisoka seharusnya dapat melakukan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu randu yang sedang menjadi polemik tersebut.
"Camat melalui satpolPP kecamatan seharusnya dapat dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas keberadaan industri kayu itu," ungkap Lukman kepada wartawan Rabu (19/10/2022).
Menurut Lukman, peran satpolPP kecamatan Cisoka dalam melakukan pengawasan harus segera dilakukan, lantaran kehadiran pemerintah dalam menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat akan kondisi jalan dapat ditanggulangi.
"Keluhan ini seharusnya dapat dijadikan landasan bagi aparatur kecamatan Cisoka agar ditindak lanjuti, minimal berkoordinasi jika nantinya ditemukan ada pelanggaran," ungkap Lukman.
Aktifis berbadan gempal tersebut mengaku akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana administrasi perijinan industri rumahan yang memproduksi kayu olahan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Camat Cisoka , dinas perijinan dan instansi terkait untuk mengetahui ijin apa yang mereka kantongi," ujar dia.

















