- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka
Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan Industri Olahan Kayu di Cisoka

Keterangan Gambar : lokasi kayu olahan
MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Industri olahan kayu randu berskala rumahan di Kp Angsana, Kecamatan Cisoka yang dikeluhkan warga patut dipertanyakan administrasi perijinannya.
Selain dikhawatirkan dapat merusak jalan di lingkungan lantaran tonase yang disinyalir melebihi ambang batas, kebisingan yang dihasilkan dari mesin pemotong kayu dituding menjadi salahsatu pemicu keberadaan industri rumahan tersebut dikeluhkan.
Hal itu diungkapkan Lukman Nur Hakim, aktifis LSM aliansi rakyat tangerang (ALERTA) kepada wartawan menanggapi persoalan yang disinyalir sudah berlangsung lama.
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- Patroli Malam TNI-Komduk, Pererat Kebersamaan Jaga Keamanan
Menurut dia, pemerintah kecamatan Cisoka seharusnya dapat melakukan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu randu yang sedang menjadi polemik tersebut.
"Camat melalui satpolPP kecamatan seharusnya dapat dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas keberadaan industri kayu itu," ungkap Lukman kepada wartawan Rabu (19/10/2022).
Menurut Lukman, peran satpolPP kecamatan Cisoka dalam melakukan pengawasan harus segera dilakukan, lantaran kehadiran pemerintah dalam menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat akan kondisi jalan dapat ditanggulangi.
"Keluhan ini seharusnya dapat dijadikan landasan bagi aparatur kecamatan Cisoka agar ditindak lanjuti, minimal berkoordinasi jika nantinya ditemukan ada pelanggaran," ungkap Lukman.
Aktifis berbadan gempal tersebut mengaku akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana administrasi perijinan industri rumahan yang memproduksi kayu olahan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Camat Cisoka , dinas perijinan dan instansi terkait untuk mengetahui ijin apa yang mereka kantongi," ujar dia.

















