- PKS: Jaga GPN dan QRIS, Bela Kedaulatan Ekonomi Indonesia
- Bupati Asahan Rakorpem Wujudkan Peningkatan Kinerja Pemerintah Demi Kesejahteraan Masyarakat
- Bupati Asahan Terima Kunjungan Pengurus Etnis Tabagsel
- Festival Hari Bumi di Bogor Didukung Rentokil Initial Indonesia dan Yayasan Indah Berbagi
- Formula DKI Jakarta Berikan Subsidi Harga Pembuatan Akte Notaris dan SK Kumham Yayasan Untuk Masjid, Musholla dan Majlis Taklim
- Optimalkan Tumbuh Kembang, Alfamidi Dorong Keluarga Menjaga Kesehatan Pencernaan Balita
- Babinsa Koramil Serpong Bersihkan Parit Cegah Banjir dan Penyakit
- Kapolri Buka Rakernis Densus 88 tahun 2025 di PTIK, dan Kunjungi Stan Usaha Eks Napi Teroris
- Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak TA 2023 Panggungrejo
- Bapanas: Diversifikasi dan Keamanan Pangan Jadi Kunci Menuju Swasembada Pangan
AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara, yang diselenggarakan pada tanggal 3 - 4 Desember 2024, memutuskan Paslon nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo meraih suara sah 42.310 suara.
Sementara Paslon 02 Akhmad Gunadi- Sastra Jaya memperoleh suara sah 42.302.
Berarti kemenangan diraih oleh Paslon 01 dengan perolehan sebanyak 8 suara lebih dari Paslon 02.
Baca Lainnya :
- Tim Sar Gabungan Upayakan Pencarian Terhadap Satu Orang Tenggelam Di Sungai Barito Muara Teweh, Barito Utara
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
- Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Money Politik , Paslon Bupati, Jelang PSU Barito Utara
- Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara
- Pantau Ketersediaan Dan Harga Bahan Pokok Di Bulan Ramadhan, Dua Anggota DPRD Barito Utara Kunjungi Pasar Tradisional Di Muara Teweh
Kendati sudah ada putusan dari KPU Barito Utara, bahwa Paslon 01 telah meraih kemenangan dengan 8 suara, namun Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (AGIS AJA) telah mendaftar gugatan hasil Pemilukada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, membenarkan adanya paslon yang sengketakan hasil Pemilukada Barito Utara 2024.
“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara kepada salah satu Media Senin (09/12/2024) siang.
Dalam menghadapi gugatan AGI SAJA, KPU Barito Utara, kata Siska mengaku siap menghadapinya di MK.
"Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga Negara,” tegas Siska Dewi Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Siska juga menjelaskan, jika pihaknya(KPU) sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan Pleno di Kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU pusat,' terangnya.
Disinggung masalah jawaban KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu untuk PSU, Siska menerangkan, terkait Rekomendasi Bawaslu pun tentunya KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 thn 2024.
(*)
