AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi

By Redaksi 09 Des 2024, 15:00:12 WIB Kalimantan
AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara, yang diselenggarakan pada tanggal 3 - 4 Desember 2024, memutuskan  Paslon nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo meraih suara sah 42.310 suara.

Sementara Paslon 02 Akhmad Gunadi- Sastra Jaya memperoleh suara sah 42.302.


Berarti kemenangan diraih oleh Paslon 01 dengan perolehan sebanyak 8 suara lebih dari Paslon 02.

Baca Lainnya :

Kendati sudah ada putusan dari KPU Barito Utara, bahwa Paslon 01 telah meraih kemenangan dengan 8 suara, namun  Paslon  Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (AGIS AJA) telah mendaftar gugatan hasil Pemilukada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, membenarkan adanya paslon yang sengketakan hasil Pemilukada Barito Utara 2024.

“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara kepada salah satu Media  Senin (09/12/2024) siang.

Dalam menghadapi gugatan AGI SAJA, KPU Barito Utara, kata Siska mengaku siap menghadapinya di MK.

"Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga Negara,” tegas Siska Dewi Lestari dalam keterangan tertulisnya.

Siska juga menjelaskan, jika pihaknya(KPU) sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.


“Tahapan Pleno di Kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU pusat,' terangnya.

Disinggung masalah jawaban KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu untuk PSU,  Siska menerangkan, terkait Rekomendasi Bawaslu pun tentunya KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 thn 2024.
(*)




  • Korban Tenggelam Remaja Yang Periang, Dan Sempat Potong Rambut Sebelum Kejadian Hanyut Dan Tenggelam Di Sungai Barito

    🕔13:12:07, 22 Apr 2025
  • Tim Sar Gabungan Upayakan Pencarian Terhadap Satu Orang Tenggelam Di Sungai Barito Muara Teweh, Barito Utara

    🕔18:22:12, 22 Apr 2025
  • Tinjau Lokasi Banjir Di Kelurahan Jambu, Pj Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan Sembako

    🕔19:58:39, 22 Apr 2025
  • Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

    🕔11:38:03, 21 Apr 2025
  • PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO

    🕔16:07:41, 21 Apr 2025