- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara, yang diselenggarakan pada tanggal 3 - 4 Desember 2024, memutuskan Paslon nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo meraih suara sah 42.310 suara.
Sementara Paslon 02 Akhmad Gunadi- Sastra Jaya memperoleh suara sah 42.302.
Berarti kemenangan diraih oleh Paslon 01 dengan perolehan sebanyak 8 suara lebih dari Paslon 02.
Baca Lainnya :
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Jalin Silaturahmi Antara Legislatif dan Pemerintah, Politisi PKB Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT Ke-81 RI
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
Kendati sudah ada putusan dari KPU Barito Utara, bahwa Paslon 01 telah meraih kemenangan dengan 8 suara, namun Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (AGIS AJA) telah mendaftar gugatan hasil Pemilukada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, membenarkan adanya paslon yang sengketakan hasil Pemilukada Barito Utara 2024.
“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara kepada salah satu Media Senin (09/12/2024) siang.
Dalam menghadapi gugatan AGI SAJA, KPU Barito Utara, kata Siska mengaku siap menghadapinya di MK.
"Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga Negara,” tegas Siska Dewi Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Siska juga menjelaskan, jika pihaknya(KPU) sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan Pleno di Kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU pusat,' terangnya.
Disinggung masalah jawaban KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu untuk PSU, Siska menerangkan, terkait Rekomendasi Bawaslu pun tentunya KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 thn 2024.
(*)
















