- Anggota DPRD Hj Nety Herawati Soroti Program MBG Pengawasan Diminta Diperketat
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- MBG Belum Merata, Patih Herman Soroti Pengawasan dan Ketepatan Sasaran
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- PAD Majalengka Melejit! Pajak Kendaraan Sumbang Rp 83,6 Miliar, Sinyal Kuat Ekonomi Daerah Bangkit
- DPRD Majalengka Soroti Limbah Industri dan IPAL, Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2026
- Lukman Abdul Fatah Kembangkan CNC Multifungsi, PRSI Perkuat Ekosistem Robotika Nasional
- Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
- Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
- Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
42 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Balap Liar Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia balap liar pada akhir pekan ini.
Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
"Kegiatan patroli malam minggu kemarin, kami mendapatkan beberapa anak muda diduga hendak melakukan balap liar di beberapa titik," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Senin, kemarin (13/11/2023).
Baca Lainnya :
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- PAD Majalengka Melejit! Pajak Kendaraan Sumbang Rp 83,6 Miliar, Sinyal Kuat Ekonomi Daerah Bangkit
- DPRD Majalengka Soroti Limbah Industri dan IPAL, Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2026
- KIM Jadi Garda Depan Perang Informasi: Dari Majalengka, Jawa Barat Gaspol Lawan Hoaks di Era Digital!
Kompol Yoyok mengatakan, patroli dilakukan di tiga titik, yaitu, di Jl Ir Soekarno, Jl M Hatta dan Jl Diponegoro.
Dari ketiga lokasi tersebut, gabungan satlantas dan satsamapta mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar.
"Kami amankan 42 unit sepeda motor dari tiga titik itu. Sekarang puluhan sepeda motor kami amankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam kesempatam yang sama Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan patroli balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik melalui call center 110 maupun ke media sosial Polres Blitar Kota.
"Untuk itu, kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi balap liar tiap akhir pekan," kata Kasat Lantas AKP M Taufik Nabila.
Dikatakannya, pemilik boleh mengambil sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan syarat harus membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot orisinil.
AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya.
"Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong," pungkasnya. ** (za/mp)

















