- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
42 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Balap Liar Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia balap liar pada akhir pekan ini.
Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
"Kegiatan patroli malam minggu kemarin, kami mendapatkan beberapa anak muda diduga hendak melakukan balap liar di beberapa titik," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Senin, kemarin (13/11/2023).
Baca Lainnya :
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Kompol Yoyok mengatakan, patroli dilakukan di tiga titik, yaitu, di Jl Ir Soekarno, Jl M Hatta dan Jl Diponegoro.
Dari ketiga lokasi tersebut, gabungan satlantas dan satsamapta mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar.
"Kami amankan 42 unit sepeda motor dari tiga titik itu. Sekarang puluhan sepeda motor kami amankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam kesempatam yang sama Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan patroli balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik melalui call center 110 maupun ke media sosial Polres Blitar Kota.
"Untuk itu, kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi balap liar tiap akhir pekan," kata Kasat Lantas AKP M Taufik Nabila.
Dikatakannya, pemilik boleh mengambil sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan syarat harus membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot orisinil.
AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya.
"Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong," pungkasnya. ** (za/mp)

















