2 dari 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Jadi Tersangka

By Sigit 30 Sep 2024, 10:15:30 WIB DKI Jakarta
2 dari 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi diaspora yang terjadi di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28  September 2024.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Baca Lainnya :

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," kata Djati.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," sebutnya.

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan," ujar Djati.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. ** (Anton)




  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026
  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    🕔21:20:30, 03 Jun 2026
  • Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

    🕔22:38:03, 02 Jun 2026