- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
10 Pemuda di Majalengka Ngaku Gank Motor Ditangkap, Ini Pesan Buat Warga

Keterangan Gambar : Anggota gang motor ditangkap Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS COM, Majalengka -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menangkap 10 (sepuluh) pemuda terduga kawanan gank motor kasus tindak pidana penganiayaan warga, dihimbau serta diminta kerjasamanya untuk melakukan langkah preventif di lingkungan sekitar.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir didampingi anggotanya mengatakan, berawal dari aksi begundal jalanan yang viral di sosial media dan diketahui terjadi di depan Gedung DPRD Majalengka, Jalan K.H. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
"Bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan terhadap warga yang berada di lokasi tersebut pada Minggu (28/08/2022) pukul 03.00 WIB dini hari dan korban diketahui adalah 3 (tiga) anak yang masih dibawah umur yakni belasan tahun," kata, kapolres saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka. Kamis, (01/09/2022)
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Dijelaskan, motifnya dendam antar gank motor namun salah sasaran. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
"Para tersangka yang berjumlah 10 orang ditangkap di lokasi yang sama yakni di wilayah Kecamatan Palasah, identitas kesemua pelaku tercatat warga Kecamatan Majalengka. Sedangkan korban warga Kecamatan Maja dan Majalengka," jelasnya.
Kronologis kejadian, AKBP Edwin Affandi mengungkap bahwa korban berusaha berlari menghindari perkelahian hingga ke dalam lapangan rumput sintetis Alun-alun Majalengka. Lalu, disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas.
"Tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-Iman. Korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku dan saat diperjalanan gawai korban diminta oleh tersangka. Hingga korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka," ungkapnya.
Kapolres menerangkan lebih jauh, sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu korban diturunkan secara paksa.
"Korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut. Tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Diakhir, AKBP Edwin menghimbau kepada warga khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan aktifitas anak untuk mengingatkan tidak keluar di malam hari.
"Kami pun berharap kerjasamanya untuk sama sama melakukan langkah preventif memperhatikan lingkungan masing-masing dari adanya aktifitas orang atau kelompok yang dinilai meresahkan terutama anak anak remaja. Jikalau bisa dibubarkan, jika tidak dihiraukan agar segera melaporkan kepada pihak keamanan atau polisi setempat," pungkasnya. ** (Git/MP)

















