- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
Wakil Bupati Asahan Ikuti Sosialisasi PTSL Tahun 2023

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si meminta kepada Kepala Desa se-Kabupaten Asahan
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si meminta kepada Kepala Desa se-Kabupaten Asahan untuk segera mensertifikatkan aset desa yang dimiliki, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan. Ini disampaikan dengan tegas oleh Wakil Bupati Asahan saat membuka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Aula Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023).
Wakil Bupati mengatakan, sertifikat aset desa ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya sengketa antara Pemerintah Desa dengan masyarakat, pada saat Pemerintah Desa ingin membangun aset desa tersebut.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
"Apabila Pemerintah Desa sudah mensertifikatkan aset desa yang dimiliki, maka Pemerintah Desa dapat membangun aset desa tersebut, tanpa adanya sengketa dari masyarakat. Dan sertifikat aset tersebut akan dipegang oleh Pemerintah Desa", ungkapnya.
Terakhir Wakil mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Asahan yang selama ini bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
"Terima kasih kepada BPN Kabupaten Asahan yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya, semoga kerjasama yang telah terjalin, antara Pemerintah dan BPN Kabupaten Asahan dapat terus terjalin dengan baik", tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala BPN Kabupaten Asahan Fachrul Nasution menyampaikan tujuan dari PTSL ini adalah, untuk menertibkan administrasi terkait aset yang dimiliki desa dan menghindarkan desa dari sengketa.
"Selain itu memudahkan Pemerintah Desa dalam integrasi data pertanahan, yang mana data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas sehingga dapat di jadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan", pungkasnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pemberian cinderamata oleh Wakil Bupati Asahan dan Kepala BPN Kabupaten Asahan kepada Kepala Desa Sidomulya yang merupakan Kepala Desa paling responsif dalam PTSL dan Kepala Desa Sei Halim Hassak untuk Kepala Desa dengan berkas yuridis terbanyak disaksikan oleh OPD, Camat, Kepala Desa, Jajaran BPN Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (DS)

















