- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tolak Revitalisasi, Warga Pedagang Pasar Kutabumi Lakukan Aksi

Keterangan Gambar : Menolak revitalisasi warga pedagang pasar Kutabumi melakukan aksi damai, aksi di lakukan di depan pasar Kutabumi Jalan Raya Kutabumi,
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Menolak revitalisasi warga pedagang pasar Kutabumi melakukan aksi damai, aksi di lakukan di depan pasar Kutabumi Jalan Raya Kutabumi, Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Jum'at (25/08/2023).
Dalam aksi damainya di ikuti ratusan pedagang aktif pasar Kutabumi yang di kawal langsung oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Damkar Kabupaten Tangerang.
Dalam aksinya para pedagang pasar Kutabumi menggunakan poster-poster yang bertuliskan penolakan revitalisasi yang akan di lakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Suti Imah salah satu pedagang pasar Kutabumi dalam orasinya menyampaikan, pasar Kutabumi di bangun oleh swadaya masyarakat bukan dari uang APBD pada tahun 2000 adanya pasar Kutabumi adanya kita kita ini para pedagang pasar Kutabumi.
"Kita disini di pasar Kutabumi ini hanya mencari nafkah untuk kelanjutan hidup untuk anak-anak untuk keluarga, bukan untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Dengan adanya surat edaran dari Perumda yang akan melakukan penutupan pasar Kutabumi dan pemutusan listrik di pasar Kutabumi pada tanggal 25 Agustus 2023 ini jelas menciderai hukum mengingat warga pasar Kutabumi telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum surat edaran dari Perumda datang.

Sementara, kuasa hukum para pedagang pasar Kutabumi Julius Siregar menegaskan, semestinya pihak Perumda Kabupaten Tangerang menghormati hukum, karena persoalan ini sudah bergulir ke ranah hukum.
"Semestinya Perumda NKR menghentikan rencana penutupan pasar Kutabumi dan revitalisasi pasar Kutabumi sebelum ingkrah putusan tetap dari Pengadilan Negeri. Pasar Kutabumi saat ini masih dalam proses gugatan Class Action di pengadilan dengan No. perkara: B58/PDT.G/2023/PN.TNG. Untuk itu saya mengajak kepada pihak yang terkait mari menghormati hukum yang berlaku, tunggu hasil keputusan tetap dari Pengadilan," ucapnya. ** (Nan)










.jpg)






