- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Terkait Dana Bencana, 11 Orang Termasuk Kades Slorok Doko Dimintai Keterangan

Keterangan Gambar : Ketua LP-KPK Hariono, S.H, MH, memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas kinerja Polres Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Cabang Blitar (LP-KPK) Hariono, S.H, MH, memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas kinerja Polres Kabupaten Blitar, yang telah menindaklanjuti pelaporan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan atas dana bantuan bencana alam bagi warga terdampak gempa di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Hal ini diungkapkan Hariono kepada wartawan pada Jum'at siang (26/08/22) di kantor LP-KPK Cabang Blitar.
"Saya sangat mengapresiasi tugas Polres Kabupaten Blitar dalam hal ini menindaklanjuti laporan hasil temuan di lapangan. Saya berharap kasus ini berlanjut ke tingkat penyidikan dan berahir di sidang pengadilan," ungkap Hariono.
Hariono juga membeberkan tentang adanya surat pemberitahuan yang disampaikan kepada lembaganya. Dalam surat itu tercatat sedikitnya ada sebelas orang termasuk Kepala Desa Slorok Kecamatan Doko Muya Saroh bersama suaminya Gapur alias Purwanto, melalui surat dari Kapolres Blitar yang ditanda Tangani Kasat Reskrim tertanggal 23 Agustus 2022 Nomor B/ 96 MIRES V2022/Setreskrim tentang pemberitahuan perkembangan penanganan yang diadukan Haryono, S.H, M.H selaku ketua LP -KPK Cabang Blitar.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Dalam surat yang terkirim kepada LP - KPK.Cabang Blitar adalah surat pengaduan Nomor BMS/KOMNAS LP KPK BLTM/2022 tanpa tanggal Juli 2022. perihal laporan pengaduan tentang dugaan pungutan liar Dana Siap Pakai (DSP) rumah terdampak gemps tahun 2021 dan dugaan penggelapan buku tabungan milik para penerima bantuan yang dilakukan oleh kepala desa Siorok kec Doko Kab Bitar.
Selanjutnya dalam surat yang terkirim juga menyebut dalam Surat Perintah Tugas Nomor Sp Gas/388/VII/ RES3/2022/Satreskram tanggal 26 Juli 2022.
Pada point b yaitu Sehubungan dengan hal tersebut di atas dapat diinformasikan bahwa pengaduan LP- KPK telah dilakukan langkah-langkah klarifikasi pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Antara lain : Kiarifikasi kepada : US, Kom, NS, MYS, Spr, Ryt, Mjt, Wgm, Sam, Dar als Ethek, dan Gapur als Purwanto.
"Petugas telah mendapatkan dokumen berupa - copy nota belanja material, copy slip setoran ke rekening para penerima bantuan Cc. Mengirim surat permohonan bantuan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Blitar pada tanggal 12 Agustus 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar.
Atas surat tersebut Hariono minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.(za/mp)








.jpg)






