Breaking News
- Sentuhan Kepedulian Pemimpin, Bupati Shalahuddin Sambangi Pensiunan PUPR, Hangatkan Silaturahmi dan Kenangan Pengabdian
- Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
- Tinjau Bandara Ngurah Rai, Menkomdigi Pastikan Akses Telekomunikasi Mudik 2026 Lancar dan Aman
- Kemenhub Imbau Operator dan Awak Transportasi Utamakan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
- Pasca Lebaran, Babinsa Intensifkan Patroli di Wilauah dan Lingkungan
- Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
Suntik Mati Layanan TV Analog, Masyarakat Desa dan Kelas Bawah Gigit Jari

MEGAPOLITANPOS>COM-OPINI WARGA: Rencana penghentian total layanan TV Analog beralih ke TV Digital 30 April 2022 menuai tanggapan, hal tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa, pasalnya masih banyak masyrakat ekonomi menengah kebawah masih menggunakan TV Analog, salah satunya Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI) menilai, pendistribusian STB (Set Top Box) kepada masyarakat ekonomi kelas bawah secara menyeluruh yang belum maksimal. Menurut Dedi Suryadi Ketua Presidium AMATI, “Kami Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI) tentunya sangat mengapresiasi dan bangga mendukung percepatan dan transformasi digital oleh Kemenkominfo, namun tidak dapat dipungkiri bahwa TV Analog sebagai pendorong indeks tingkat rasa bahagianya masyarakat Indonesia, kalau milenial di perkotaan kanal streaming video jadi solusi mengurangi rasa jenuh dan stres”, ujar Dedi Suryadi Presidium AMATI. Pasalnya kemenkominfo harus menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan 2 November 2022 sebagai batas akhir penyiaran TV analog, tetapi dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun. "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring. Dedi Suryadi mengatakan, “Suntik mati layanan TV Analog menjelang momentum Idul Fitri menilai apakah tidak tergesa-gesa? Para penggunanya masyarakat di kampung-kampung, di desa-desa biasanya sebagai sarana kumpul ngariung keluarga menjelang lebaran Idul Fitri, sambil mereka menonton layanan spektrum TV Analog”, Ucapnya. Lanjut Dedi, “Sangat menyayangkan konten acara positif dan siaran tausiyah sebagai penguat dan stimulan ibadah, dan mempererat ukhuwah dan kebhinekaan tidak dapat lagi dinikmati oleh sebgaian masyarakat tertentu. Tutupnya. Oleh : Dedi - Presidium Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI)

















