- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
Sosialisasi OJK Tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi, 3000 Orang Meninggal Dalam Pinjaman Online

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).

Baca Lainnya :
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
“Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya,” kata Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pemerhati pinjol, salah satu nara sumber yang hadir di acara sosialisasi ini.
Menurut Agung, banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol. “Masyarakat kita minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tak mentup kemungkinan hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online. Ini bahaya yang belakangan marak dan mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup bunuh diri,” tutur Agung.

Ditambahkan Agung, pinjol ini kehadirannya ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan. “Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal.
OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, ” ucap Agung. “Dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Agung.
Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, selalu pelaksana sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya sebagai dampak mereka yang terlilit pinjol. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibanding manfaatnya.
Ditempat terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data pribadi konsumen acapkali disalahgunakan. KTP menjadi salah satu data yang disasar oknum tak bertanggung jawab tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti nomor induk kependudukan (NIK), KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, OJK menghimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
" OJK bakal terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah penyalahgunaan data pribadi tersebut. Ia menegaskan akan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," terangnya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)





.jpg)
.jpg)




