Soal GKI Ciracas yang Viral, PSI: Hak Beribadah Dilindungi Konstitusi

By Sigit 26 Jun 2023, 15:03:42 WIB DKI Jakarta
Soal GKI Ciracas yang Viral, PSI: Hak Beribadah Dilindungi Konstitusi

Keterangan Gambar : Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana menyatakan hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.


MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta (26/06/2023) - Ramai di media sosial tentang penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bajem, Ciracas oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Disinyalir, penyegelan dilakukan karena perizinan bangunan (IMB) tersebut bukan untuk tempat ibadah.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana menyatakan hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

"Hendaknya Pemerintah Kota mengawal perizinan tempat ibadah nya sepanjang sesuai dengan peraturan berlaku karena kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Sejalan dengan apa yang diingatkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu" ucapnya.

Baca Lainnya :


Dia mengimbau wali kota dan dinas terkait untuk terus mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang beraku.

William juga mengatakan PSI siap mengadvokasi GKI di Ciracas yang IMB awalnya untuk perkantoran agar diubah peruntukkannya menjadi rumah ibadah.

"Sementara kita tahu ada banyak sekali rumah ibadah di pemukiman warga yang tidak ada IMB. Kita akan melakukan komunikasi dengan pejabat berwenang dan akan mengawal agar pengurusan IMB gereja segera selesai," urainya. ** (Jhn)




  • Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

    🕔15:35:40, 12 Mar 2026
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    🕔15:39:46, 12 Mar 2026
  • Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah

    🕔18:46:55, 11 Mar 2026
  • Operasi Ketupat Jaya 2026 Siagakan 6.802 Personel Gabungan

    🕔19:59:37, 09 Mar 2026
  • Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O\'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

    🕔23:55:31, 08 Mar 2026