Sindikat Begal Rekening Bermarkas di Hutan daerah Ogan Ilir Berhasil Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

By Anton 19 Jul 2022, 21:42:23 WIB DKI Jakarta
Sindikat Begal Rekening Bermarkas di Hutan daerah Ogan Ilir Berhasil Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan begal rekening nasabah bank. Sedikitnya 2 pelaku dari sindikat itu telah ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit II Subdit Resmob, Kompol Maulana Mukarom. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial H dan R. Keduanya ditangkap di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Slapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan pada Kamis (14/7/2022) lalu. Terkait modus, lanjut Agung, para pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank. Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi nasabah prioritas. "Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," terang Agung, saat konferensi pers ungkap kasus, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum PMJ, Selasa (19/7/2022). Dijelaskan Agung, kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 27 Mei 2022 di Polda Metro Jaya. Korban saat itu mengaku ditelpon oleh orang yang mengaku pegawai bank swasta. Korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Namun, setelah itu korban menemukan saldo uang di ATM miliknya berkurang. "Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp 181 juta," beber Agung. Kanit II Subdit Resmob, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, sindikat kejahatan ini mempunyai markas yang berada di dalam hutan. "Kami menangkap para pelaku di posko, ada gubuk di dalam hutan. Kita temukan senjata api rakitan, peluru, dan juga kita temukan narkoba jenis sabu. Mereka juga sebagai pengedar," ungkap Mukarom. Mukarom juga menyampaikan, pihaknya akan berupaya menangkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat kejahatan ini. "Kami dari Subdit Resmob PMJ masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku-pelaku lain," cetusnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut diantaranya berupa sejumlah handphone, kartu ATM, power bank, jam tangan, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Pasal 30 jo pasal 46 dan Pasal 32 jo pasal 48 UU RI No 19/2016 perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8. Serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.




  • Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah

    🕔20:04:13, 18 Jun 2026
  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026