- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Ponggok Berhasil Diringkus Petugas Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam insiden tersebut, korban WR mengalami luka lebam di lengan kanan/kiri, mata memar, benjol dikepala serta luka gores ditelinga akibat dianiaya oleh orang yang tidak dikenalnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul: 12.00 Wib, Gabungan Unit Reskrim Polsek Ponggok bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial YR alias Gopenk pria berusia 31 thn, berhasil diamankan oleh petugas di lokasi penangkapan tanpa perlawanan.
Baca Lainnya :
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
- DPD Nasdem Kabupaten Blitar: Maknai Idhul Adha Implementasi Membunuh Watak Ego
- Idhul Kurban PSHT Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar Padepokan
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly melalui Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso, menjelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif pengeroyokan serta mencari tahu identitas pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti dari rumah pelaku YR alias GOPENK yaitu: dua bilah pedang besi berukuran 85 dan 60 cm dengan gagang warna putih.
“Awalnya, saat itu korban baru selesai mengantarkan potongan bambu dari rumah pembeli kemudian mampir kerumah sdr. GUNAWAN alias GUNDUL untuk menurunkan anaknya sdr. GUNAWAN yang waktu ikut mengantarkan bambu dan ketika keluar dari mobil pick up tiba tiba korban dihampiri oleh sdr. PN bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memukuli korban, kemudian dibawa ke dapur rumah oleh laki-laki tersebut dan sempat dipukul wajahnya 1 kali dan datang sdr. PN dari dalam rumah dan kembali keduanya memukul korban, kemudian laki laki yang tidak dikenal korban keluar rumah dan kembali masuk kedalam dapur dengan membawa 2 buah pedang yang salah satu pedang diberikan kepada sdr. PN kemudian kedua pelaku mengancam akan membacok dan bisa membunuh korban dengan menggunakan pedang tersebut kemudian kedua pelaku memukuli lengan kanan dan kiri pelapor dengan pedang dibagian yang tumpul dan ketika kedua pelaku sempat keluar rumah, korban segera melarikan diri lewat pintu belakang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ponggok. Kami masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang sudah kami identifikasi, salah satu pelaku PN saat ini tidak diketahui keberadaannya dan akan diterbitkan DPO.” ujar AKP Tri Muliarso.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada para pelaku lain agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (za/mp)














