- PP 20/2026 Hadirkan Keadilan Pajak, UMKM Tetap Nikmati Tarif Final 0,5 Persen Secara Berkelanjutan
- DPRD Majalengka Sidak DPKPP, Komisi III Telusuri Progres Proyek 2026 dan Kesiapan Aset Daerah
- Menteri Maman: UMKM Terdampak Bencana Akan Terima Bantuan Modal Rp3 Juta
- Koramil 02/Curug Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Keamanan, Jaga Stabilitas Wilayah
- Kasdim 0510/Trs Dorong Penguatan Posbakum Untuk Ketahanan Bangsa
- Jaga Stabiltas Keamanan, TNI Bersama Komduk Patroli Malam
- Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
- Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantah Kab Tangerang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
- Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
- Polemik Tambang di Ruang Digital Menguat, Pemkab Kendal Tempuh Jalur Mediasi
PP 20/2026 Hadirkan Keadilan Pajak, UMKM Tetap Nikmati Tarif Final 0,5 Persen Secara Berkelanjutan
.jpg)
Keterangan Gambar : Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.
Menurut Menteri Maman, regulasi baru tersebut bukan untuk menaikkan pajak UMKM, melainkan menyempurnakan aturan sebelumnya agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Lainnya :
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang berusia maksimal empat tahun pajak dengan omzet paling tinggi Rp4,8 miliar per tahun.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang masih memungkinkan CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memanfaatkan fasilitas tersebut.
Menteri Maman menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan berbagai praktik penyalahgunaan insentif perpajakan. Sejumlah perusahaan besar disebut memecah usahanya menjadi banyak badan usaha kecil agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang tidak lagi masuk kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan berupa pengurangan tarif 50 persen sehingga tarif efektif yang dibayarkan hanya sekitar 11 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu.
Pemerintah juga memastikan adanya masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap,” ujar Maman.
Selain itu, perlindungan bagi pelaku usaha mikro tetap dipertahankan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau memperoleh tarif efektif 0 persen.
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi syarat. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar.
Dengan regulasi baru ini, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tegas Menteri Maman.
Selain memperkuat dukungan terhadap UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mempertegas prinsip tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terus mengawal implementasi aturan baru ini melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, terutama dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.
“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan,” pungkasnya.(AS/JO).




.jpg)











