- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Polrestro Jakarta Pusat Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Periode Januari 2023, 36 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Tampak Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat saat membeberkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba periode Januari 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba untuk periode waktu 1 hingga 31 Januari 2023. Sebanyak 36 pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Satres Narkoba Polrestro Jakarta Pusat.
"Terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 kg sabu, 863,6 gram ganja kemudian 246 butir ekstasi," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto., di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (10/2/2023).
Anton menjelaskan, barang bukti dan para pelaku tersebut berasal dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Hukum Jakarta Pusat serta tindak lanjut dari 43 laporan yang diterima polisi.
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dari beda TKP,” terang Anton.
Dari hasil penyitaan sejumlah barang bukti, lanjut Anton, penyidik mendapatkan ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.
"Selain BB (barang bukti) sabu sebanyak 1,4 kg yang didapat dari peredaran Irak. Hal menarik lainnya adalah dari BB ganja dengan 1 tersangka atas nama AG, ini ada sangkutan dengan order biji ganja dari belanda. Kita kerjasama dengan bea cukai dan berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari tersangka,” bebernya.
“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang," tambah Anton.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kegiatan rilis ungkap kasus bulanan dari Satres Narkoba tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat.



.jpg)













