Breaking News
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kg Ganja Kering

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. "Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022). Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta. "Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara," ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers. Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil. "Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," terang Zulpan. "Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," tambahnya. Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba. "Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbau Pasma. Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung. "Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," lugasnya.



.jpg)













