- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Polres Blitar Kota Imbau Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan, Publik Tidak Berspekulasi

Keterangan Gambar : Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Pres Konfren Polres Blitar Kota menyikapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial W dengan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman fakta di lapangan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menuturkan, Polwan berinisial W memang sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, namun pihaknya meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik terhadap anggota berinisial W. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi kami harap masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Iptu Samsul, Senin (20/10/25).
Baca Lainnya :
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
Menurutnya, kejadian yang sempat menjadi sorotan publik tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Batu, sehingga untuk proses hukum di lapangan, penanganannya berada di bawah kewenangan Polres Batu.
“Untuk proses pelanggaran kode etik kami tangani di Polres Blitar Kota. Namun untuk penanganan hukum di lakukan satreskrim Polres Batu,” jelasnya.
Iptu Samsul menegaskan, setiap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat dan media massa menghormati privasi serta asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tegaskan, Polres Blitar Kota berkomitmen menegakkan kedisiplinan dan menjaga nama baik institusi. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pemberitaan mengenai kasus ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat sebelum hasil resmi dari penyelidikan diumumkan. ( za/mp )
















