- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Polres Blitar Kota Imbau Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan, Publik Tidak Berspekulasi

Keterangan Gambar : Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Pres Konfren Polres Blitar Kota menyikapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial W dengan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman fakta di lapangan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menuturkan, Polwan berinisial W memang sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, namun pihaknya meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik terhadap anggota berinisial W. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi kami harap masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Iptu Samsul, Senin (20/10/25).
Baca Lainnya :
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Menurutnya, kejadian yang sempat menjadi sorotan publik tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Batu, sehingga untuk proses hukum di lapangan, penanganannya berada di bawah kewenangan Polres Batu.
“Untuk proses pelanggaran kode etik kami tangani di Polres Blitar Kota. Namun untuk penanganan hukum di lakukan satreskrim Polres Batu,” jelasnya.
Iptu Samsul menegaskan, setiap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat dan media massa menghormati privasi serta asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tegaskan, Polres Blitar Kota berkomitmen menegakkan kedisiplinan dan menjaga nama baik institusi. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pemberitaan mengenai kasus ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat sebelum hasil resmi dari penyelidikan diumumkan. ( za/mp )
















