- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
- PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional
- Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan
- Patih Herman Hadiri Pembukaan Kapolres Cup 2026, Dukung Pembinaan Atlet Voli Barito Utara
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
- Hadir di Pernikahan Bupati Sampaikan Doa dan Harapan bagi Kehidupan Rumah Tangga Pengantin
Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Jakarta dan Bekasi, 9 Tersangka Diamankan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.
"Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam," ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Baca Lainnya :
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
- PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional
- Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan. Dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa dan Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Edi juga mengajak masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan. ** (Anton)








.jpg)








