- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Jakarta dan Bekasi, 9 Tersangka Diamankan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.
"Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam," ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan. Dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa dan Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Edi juga mengajak masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan. ** (Anton)















