- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Polisi ungkap penipuan jasa umroh, begini kronologinya

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka, -
Gagal berangkat, puluhan calon jamaah umroh melaporkan kasusnya ke Polres Majalengka, Jawa Barat. Polisi mengamankan tersangka Inisial SI (45) warga Desa Bantarwaru Ligung, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi dan RY (48) warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Baca Lainnya :
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
- Habib Rizieq Dukung Program Koperasi Menkop Ferry: Lawan Oligarki dengan Ekonomi Umat
- Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
- Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Investasi Jaringan Internasional melalui Aplikasi Saham Palsu
Mereka merasa ditipu karena tak kunjung berangkat saat menunggu waktu pemberangkatan di Bandar Udara Jakarta, pihak jasa umrah hanya bertanggung jawab memberikan pelayanan seperti tempat menginap dan makan selama 4 (hari) dan selebihnya secara terpaksa menggunakan uang pribadi guna mencukupi kebutuhan disana.
Sebagian dari calon jemaah umrah diantaranya ada yang bertahan dan kembali pulang akibat kondisi keuangan yang minim. Bahkan secara terpaksa pun rela mengocek kantongnya untuk tetap berangkat dengan jasa travel umrah lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di bulan Maret 2022.
"Pelapor yakni calon jamaah umroh lainnya yang berjumlah 21 orang melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh di PT TELAGA KAUTSAR dan PT PATIHINDO PERMAI dengan biaya bervariatif yang ditawarkan," ungkapnya dihadapan wartawan. Senin, (21/11/2022)
AKBP Edwin menjelaskan, hasil dari keterangan pengakuan korban disebutkan bahwa biaya bervariatif yang ditawarkan yakni berkisar antara Rp. 28 juta sampai dengan Rp. 32 juta dan terhitung total kerugian sekitar Rp. 600 juta.
"Jadi mereka ini di tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari, tepat di hari ke 4 (empat) alhasil tidak ada kepastian pemberangkatan kapan akan berangkat umrah. Kecurigaan terjadi, karena ketiga tersangka tersebut sudah kabur," jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku ini berbagi tugas yakni tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel PT. TELAGA KAUTSAR. Dilakukan dengan cara dari rumah ke rumah dan diketahui tidak memiliki kantor yang jelas.
"Sedangkan tersangka M (39) berperan juga untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel tersebut dengan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh. Untuk tersangka SI berperan sebagai rekrutmen atau koordinator calon jamaah umroh," tambahnya.
Diakhir, AKBP Edwin menegaskan serta menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan bilamana ada kecurigaan terkait dengan tawaran jasa kebarangkatan umrah yang dinilai ilegal.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun. Bagi masyarakat yang juga pernah atau merasa tertipu oleh pelaku kami menunggu laporannya.
Sementara itu, Salah Satu Korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali. Ia juga memberikan apresiasi mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini. ** (Sigit)
















