Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Penyalahgunaan SDA

By Anton 23 Okt 2026, 22:48:51 WIB DKI Jakarta
Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis pengungkapan lima kasus penyalahgunaan Sumber Daya Alam (SDA) hingga perdagangan merkuri ilegal.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap lima perkara tindak pidana ekonomi, diantaranya terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi. Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling. Sebanyak 12 tersangka diproses hukum.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.

"Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujarnya.

Baca Lainnya :

Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar, sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar.

Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram. Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,604 miliar. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.

"Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa," pungkasnya.(***)




  • Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

    🕔22:48:51, 23 Okt 2026
  • Sekelompok Massa Geruduk HW Ambyar Senopati dan Bentangkan Spanduk Hormati Hari Santri

    🕔14:30:01, 23 Okt 2026
  • Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan.

    🕔08:47:45, 22 Okt 2026
  • Polda Metro Rilis Pengungkapan 2 Pabrik Obat Keras Ilegal, 7 Juta Butir Disita

    🕔13:24:59, 21 Okt 2026
  • Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah.

    🕔19:28:12, 20 Okt 2026