Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara

By Sigit 23 Okt 2026, 19:00:35 WIB Jawa Barat
Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara

Keterangan Gambar : Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka, H. Rona Firmansyah, S.E., (tengah) bersama para wakil ketua.


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi perbincangan politik nasional. Di tengah sorotan terhadap tingginya biaya politik, perubahan mekanisme pemilihan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai hak masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka, H. Rona Firmansyah, S.E., turut menanggapi wacana tersebut setelah menghadiri konsolidasi PAN bersama jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPD di Soreang, Bandung, Kamis (22/10/2026).

Rona hadir bersama para wakil ketua di jajaran pengurus juga legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Majalengka, yakni Didin Rolani, Efrans Galuh Setiawan, Deny Lukmanul Hakim, dan Imip Miptahudin. Konsolidasi itu diikuti jajaran pengurus PAN dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca Lainnya :

Dalam keterangan kepada media ini, Jumat (23/10/2026), Rona menegaskan bahwa wacana pilkada melalui DPRD perlu dilihat dari dua sisi, yakni efisiensi biaya politik dan perlindungan hak pilih masyarakat.

"Wacana pilkada melalui DPRD selama ini dikaitkan dengan upaya menekan biaya penyelenggaraan dan ongkos politik. Namun, mekanisme tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah serta transparansi proses pemilihan oleh anggota dewan," ujarnya.

Menurut Rona, perdebatan tersebut tidak bisa hanya berfokus pada persoalan biaya. Transparansi, akuntabilitas wakil rakyat, dan kepentingan masyarakat juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan mekanisme pilkada.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana politik yang berkembang tidak serta-merta menjadi keputusan hukum yang berlaku. Kepastian mengenai sistem pilkada harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi sesuai prosedur yang berlaku.

"Bagi PAN Majalengka, perkembangan ini menjadi bagian dari dinamika politik nasional yang perlu dicermati. Kepastian mengenai sistem pilkada mendatang akan bergantung pada keputusan resmi pembentuk undang-undang, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, transparansi, dan kepentingan masyarakat," tutupnya.

Wacana pilkada melalui DPRD kini menempatkan efisiensi biaya politik dan hak masyarakat dalam menentukan pemimpin sebagai dua isu penting dalam perdebatan demokrasi lokal. ** (Agit)




  • Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara

    🕔19:00:35, 23 Okt 2026
  • Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar

    🕔15:01:26, 22 Okt 2026
  • 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis

    🕔12:28:26, 21 Okt 2026
  • Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi

    🕔12:32:27, 20 Okt 2026
  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

    🕔18:59:42, 20 Okt 2026