Breaking News
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir. Tiga tersangka baru masing-masing inisial MSA, AEO, dan CITO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut terungkap dalam proses persidangan yang dijalani oleh 5 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan," ujar Zulpan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). "Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," sambung Zulpan. Zulpan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka itu berkat pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ketiganya disebut terlibat dan memiliki peran dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. "MSA, perannya membantu pembiayaan proses pembuatan balik nama sertifikat. Kemudian, AEO, perannya membantu pencairan dengan jaminan sertifikat. Kemudian saudara CITO, perannya membuat surat kuasa palsu," beber Zulpan. "Kemudian pelaku RAP yang masih buron, (perannya) turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," imbuhnya. Adapun modus atau keterlibatan ketiga tersangka yakni mengalihkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama pelaku. Pengalihan dilakukan dengan memalsukan surat dan akta serta menggunakan dokumen palsu. "Setelah sertifikat dialihkan kemudian dialihkan kembali ke pada orang lain dan sebagian diagunkan di Bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan," terang Zulpan. Atas keterlibatannya, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ditambahkan Zulpan, dalam kasus mafia tanah ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Seperti diketahui, kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022. Adapun kasus atau perkara tersebut menyidangkan 5 terdakwa yakni masing-masing berinisial RK beserta suami inisial E, F sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, IR, dan ER.



.jpg)













