Breaking News
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir. Tiga tersangka baru masing-masing inisial MSA, AEO, dan CITO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut terungkap dalam proses persidangan yang dijalani oleh 5 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan," ujar Zulpan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). "Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," sambung Zulpan. Zulpan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka itu berkat pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ketiganya disebut terlibat dan memiliki peran dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. "MSA, perannya membantu pembiayaan proses pembuatan balik nama sertifikat. Kemudian, AEO, perannya membantu pencairan dengan jaminan sertifikat. Kemudian saudara CITO, perannya membuat surat kuasa palsu," beber Zulpan. "Kemudian pelaku RAP yang masih buron, (perannya) turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," imbuhnya. Adapun modus atau keterlibatan ketiga tersangka yakni mengalihkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama pelaku. Pengalihan dilakukan dengan memalsukan surat dan akta serta menggunakan dokumen palsu. "Setelah sertifikat dialihkan kemudian dialihkan kembali ke pada orang lain dan sebagian diagunkan di Bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan," terang Zulpan. Atas keterlibatannya, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ditambahkan Zulpan, dalam kasus mafia tanah ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Seperti diketahui, kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022. Adapun kasus atau perkara tersebut menyidangkan 5 terdakwa yakni masing-masing berinisial RK beserta suami inisial E, F sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, IR, dan ER.
















