Pj Bupati Barito Utara Kukuhkan 93 Kades Dan Anggota BPD Se Kabupaten Barito Utara.

By Redaksi 23 Okt 2024, 13:33:09 WIB Kalimantan
Pj Bupati Barito Utara Kukuhkan 93 Kades Dan Anggota BPD Se Kabupaten Barito Utara.

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas  Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa ( SOSPMD) bekerja sama dengan Apdesi Barito Utara, laksanakan  Pengukuhan perpanjangan akhir masa jabatan kepala desa dan anggota BPD sekaligus penanda tanganan MoU antara desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh dalam pendampingan pengelolaan dana desa se Kabupaten Barito Utara. bertempat di Arena terbuka Tiara Batara, Rabu ( 23/10/2024)

Pengukuhan Kepala desa dan anggota BPD ini oleh  Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Dandim 1013, Polres Barito Utara (yang mewakili) Kejaksaan Negeri, Unsur FKPD lingkup Pemkab Barito Utara, seluruh Kepala Desa dan anggota BPD se Kabupaten Barito Utara juga tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Drs Muhlis, atas nama pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terimakasih kepada Dinas  Sosial PMD  dan Apdesi Barito Utara karena telah melaksanakan kegiatan pengukuhan  dan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan Ketua BPD Kabupaten Barito Utara.

Baca Lainnya :

Diharapkan oleh nya  bahwa dengan adanya pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa Stabilitas dalam kepemimpinan desa. Sehingga program maupun kebijakan yang telah direncanakan dapat dikerjakan dengan Konsisten.

Kepala desa diharapkan dapat berinovasi dalam menciptakan program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga  terkait penanda tanganan MoU antara Kejaksaan Negeri  dan seluruh Kades di Kabupaten Barito Utara, hal itu  merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri  terhadap pengawasan desa disamping sebagai pendampingan kepada Pemerintah desa terkait dalam pengawasan Hukum.

"Kita berharap, desa akan baik dan terbebas dari masalah Hukum dalam pengelolaan dana desa," pungkas Drs  Muhlis.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SOSPMD), Suparmi A. Aspian, S.ST, MT dalam laporannya menyampaikan  bahwa dalam pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini ada sebanyak 93 Kepala desa  terdiri dari dua kelompok yaitu :
Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Desember 2025, diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027. Kelompok ini terdiri atas 20 (Dua Puluh) orang Kepala Desa.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 21 Juni 2028. diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Juni 2030. Kelompok ini terdiri atas 73 (Tujuh Puluh Tiga) orang Kepala Desa.

Dalam Pengukuhan ini pula terdapat 93  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari 561 (Lima Ratus Enam Puluh Satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya, meliputi:

a. BPD yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024. terdiri dari 2 (dua) BPD dengan keanggotaan 10 (sepuluh) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2026

b. BPD yang  akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. terdiri dari 29 (Dua Puluh Sembilan) BPD dengan keanggotaan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2027.

c. BPD yang  akan berakhir masa jabatannya di tahun 2026. terdiri dari 50 (Lima Puluh) BPD dengan

keanggotaan 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2028;

d. BPD yang  akan berakhir masa jabatannya di tahun 2027. terdiri dari 11 (Sebelas) BPD dengan keanggotaan 67 (Enam Puluh Tujuh) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2029;

e. BPD yang  akan berakhir masa jabatannya di tahun 2028. terdiri dari 1 (Satu) BPD dengan keanggotaan 7 (Tujuh) orang. Diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2030.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suparmi bahwa Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor; 188.45/399/2024, tanggal 27 Juni 2024.

Dan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah berdasarkan Surat ketentuan Bupati Barito Utara nomor 188.45/ 398 / 2024, tanggal 27 Juni 2024.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan  Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun," tutup Suparmi  A, Aspian.
(A)




  • Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman

    🕔15:46:07, 19 Apr 2026
  • Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih

    🕔15:48:27, 19 Apr 2026
  • Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding

    🕔15:38:42, 18 Apr 2026
  • Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh

    🕔20:46:31, 18 Apr 2026
  • Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh

    🕔20:49:55, 18 Apr 2026