Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan

By Achmad Sholeh(Alek) 23 Okt 2026, 13:24:07 WIB UMKM
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan

Keterangan Gambar : Konferensi pers capaian dua tahun program pemerintah di Idang UMKM


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan, mempercepat legalitas usaha, meningkatkan pemanfaatan teknologi digital, serta membuka peluang kemitraan bagi pengusaha UMKM sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi dan memperkecil kesenjangan antarpelaku usaha.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar program pemberdayaan UMKM dan kewirausahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadikan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, kebijakan kementeriannya diarahkan untuk menciptakan kesempatan berusaha yang lebih merata, terutama bagi pengusaha mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan, pasar, dan layanan usaha.

Baca Lainnya :

"Sesuai arahan Presiden, kami diminta fokus pada ekonomi kerakyatan, terutama bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, kita ingin memperkecil kesenjangan antara pengusaha mikro, kecil, dan menengah agar semuanya memiliki kesempatan yang lebih adil untuk tumbuh dan berkembang," ujar Menteri Maman di Jakarta, Kamis (22/10).

Capaian dan Program Strategis

Selama dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian UMKM menjalankan berbagai program strategis melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Program tersebut mencakup digitalisasi, pembiayaan produktif, formalisasi usaha, kewirausahaan, kemitraan rantai pasok, hingga pemulihan usaha terdampak bencana.

Program strategis pertama adalah Akselerasi Digitalisasi dan Platform SAPA UMKM. Transformasi digital menjadi salah satu prioritas untuk mempermudah pengusaha UMKM mengakses layanan pemerintah dan memperluas peluang pasar.

Melalui platform SAPA UMKM, sebanyak 40.065 pengguna telah mengikuti proses onboarding, terdiri atas 32.938 pengusaha dan 7.127 pengguna nonpengusaha.

Selain itu, Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang memasarkan produk dalam negeri. 

Menurut Menteri Maman kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi beban biaya pemasaran digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.

"Mulai 25 Oktober 2026, melalui aplikasi SAPA UMKM akan difasilitasi layanan insentif 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi platform dan juga pengusaha UMKM," ujar Menteri Maman. 

Kedua adalah Perluasan Akses Pembiayaan dan KUR Berkualitas. Pemerintah juga memperluas pembiayaan produktif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar semakin banyak pengusaha UMKM memperoleh akses permodalan formal.

Hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp260,8 triliun atau sekitar 88 persen dari target tahun 2026, dengan jumlah penerima lebih dari 4,04 juta debitur.

Dari total penyaluran tersebut, sebesar 65,9 persen atau Rp170,9 triliun dialokasikan kepada sektor produksi. Komposisi ini menunjukkan arah kebijakan pembiayaan yang semakin berorientasi pada kegiatan usaha produktif dan penciptaan nilai tambah.Pada periode 2025–2026, lebih dari 4,35 juta pengusaha UMKM juga tercatat memperoleh akses pembiayaan formal melalui KUR untuk pertama kalinya.

Menteri Maman mengatakan akses pembiayaan yang telah diakselerasi agar makin mudah dan adil, tidak hanya sebatas KUR. 

Presiden Prabowo telah menginstruksikan melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar untuk Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) diturunkan dari 24 persen menjadi 8 persen.

"Secara regulasi sudah siap, yakni PMK no 74 tahun 2026. Proses saat ini sedang dalam tahap finalisasi petunjuk pelaksanaan dan perjanjian kerjasama penyalurannya, inilah yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian UMKM dan akan rampung secepatnya," ujar Menteri Maman. 

Perluasan akses tersebut diharapkan membantu pengusaha UMKM meningkatkan kapasitas produksi, menjaga keberlangsungan usaha, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Ketiga adalah Percepatan Formalisasi dan Kemudahan Berusaha. Kementerian UMKM terus memfasilitasi legalitas dan standardisasi produk agar pengusaha UMKM memiliki kepastian usaha serta kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar formal.

Hingga Oktober 2026, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif mencapai 17,63 juta. Sementara itu, capaian sertifikasi halal tercatat sebanyak 4,43 juta sertifikat, disertai penerbitan 1,08 juta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina-UMK dan sekitar 628,9 ribu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Peningkatan legalitas dan standardisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, serta membuka akses pengusaha UMKM terhadap pasar yang lebih luas.

Kemudian program strategis kempat adalah PRO-KESRA Produktif dan Inkubasi Wirausaha. Dalam memperluas kesempatan berusaha dan bekerja, pemerintah menjalankan Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Produktif melalui sinkronisasi layanan dari 18 kementerian dan lembaga.

Program yang didukung Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional tersebut menargetkan 10 juta penduduk memperoleh kesempatan berusaha dan bekerja.

Penguatan ekosistem kewirausahaan juga dilakukan melalui 757 lembaga inkubator yang tersebar di seluruh Indonesia.

Keberadaan lembaga inkubator diharapkan membantu calon wirausaha dan pengusaha UMKM meningkatkan keterampilan manajemen, mengembangkan model bisnis, memperluas jejaring usaha, serta meningkatkan kesiapan memasuki pasar.

Kelima adalah Pelindungan Pengusaha Mikro dan Kemitraan Rantai Pasok. Kementerian UMKM turut memperluas cakupan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pelindungan pengusaha mikro yang bekerja dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian status, pelindungan kemitraan, dan pembinaan bagi pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dan memberikan kesempatan bagi pengusaha mikro untuk memperoleh pelindungan dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Pada saat yang sama, Kementerian UMKM membuka peluang keterlibatan pengusaha UMKM dalam rantai pasok nasional, termasuk melalui program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Holding UMKM, serta penguatan alokasi 30 persen area infrastruktur publik bagi kegiatan usaha UMKM.

Integrasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses pasar, meningkatkan keterlibatan usaha rakyat dalam kegiatan ekonomi berskala besar, dan menciptakan hubungan usaha yang saling menguntungkan.

Menteri Maman menjelaskan bahwa keberpihakan terhadap pengusaha UMKM juga diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pencarian solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk kewajiban sertifikasi halal.

Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian dan pelindungan kepada konsumen tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pengusaha mikro.

"Terkait kewajiban sertifikat halal, ada kekhawatiran bahwa hal ini membebani UMKM. Pemerintah sedang mencari solusi dan formula terbaik dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Presiden telah memerintahkan agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban dan ditangguhkan sementara hingga 2028," kata Maman.

Program strategis keenam adalah Pemulihan UMKM Terdampak Bencana di Sumatera. Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, pemerintah juga menyiapkan bantuan pemulihan bagi pengusaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro, pemerintah menargetkan lebih dari 200 ribu unit usaha mikro memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per unit usaha, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp618,8 miliar.

Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pengusaha mikro memulihkan aktivitas usaha, memenuhi kebutuhan operasional, serta kembali memperoleh penghasilan setelah terdampak bencana.

Berbagai program tersebut mencerminkan arah kebijakan Kementerian UMKM yang tidak hanya berfokus pada perluasan jumlah usaha, tetapi juga pada peningkatan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha rakyat.

Melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Kementerian UMKM berkomitmen memastikan pengusaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh kesempatan yang semakin setara untuk tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.(AS/MP).




  • Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan

    🕔13:24:07, 23 Okt 2026
  • Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat sistem Keuangan

    🕔01:49:47, 23 Okt 2026
  • Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi

    🕔19:45:53, 22 Okt 2026
  • Kementerian UMKM Percepat Pemulihan UMKM di Kepulauan Nias melalui Tiga Program Terintegrasi

    🕔21:31:46, 21 Okt 2026
  • Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

    🕔19:30:53, 21 Okt 2026