- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Penghinaan Terhadap Presiden Joko Widodo, Polda Metro Dalami Kasus Rocky Gerung

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Polda Metro Jaya mendalami laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Rocky dituduh melontarkan pernyataan tidak pantas dan menyerang pribadi Jokowi, yang videonya diunggah oleh Refly Harun, melalui channel Youtube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan itu telah masuk ke tahap penyelidikan dan teregister dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, yakni RG dan RH," kata Trunoyudo, dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
Selain itu, Trunoyudo mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam dugaan ini.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," ujarnya.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, sebagai pelapor menjelaskan, kedua terlapor tidak etis menyampaikan pernyataan bernada hinaan dan mengunggahnya melalui media sosial. Kedua tokoh yang dikenal kritis dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi ada dua terlapor yakni Refly Harun sebagai penyebar, sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," katanya.
Reporter: Achmad Sholeh


.jpg)
.jpg)













