- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
Penghinaan Terhadap Presiden Joko Widodo, Polda Metro Dalami Kasus Rocky Gerung

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Polda Metro Jaya mendalami laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Rocky dituduh melontarkan pernyataan tidak pantas dan menyerang pribadi Jokowi, yang videonya diunggah oleh Refly Harun, melalui channel Youtube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan itu telah masuk ke tahap penyelidikan dan teregister dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, yakni RG dan RH," kata Trunoyudo, dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca Lainnya :
- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
Selain itu, Trunoyudo mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam dugaan ini.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," ujarnya.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, sebagai pelapor menjelaskan, kedua terlapor tidak etis menyampaikan pernyataan bernada hinaan dan mengunggahnya melalui media sosial. Kedua tokoh yang dikenal kritis dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi ada dua terlapor yakni Refly Harun sebagai penyebar, sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," katanya.
Reporter: Achmad Sholeh

















