- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Penasehat Hukum MI Tuntut Keadilan, Minta Kejaksaan Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Keterangan Gambar : Christian Ade Wijaya, salah satu tim Penasehat Hukum M. Iqbalud.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Tim Penasehat Hukum M. Iqbalud mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk mempertanyakan perkembangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh BW yang menjanjikan dan menyuruh kliennya, M. Iqbal, yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, untuk melakukan hal-hal yang merugikan institusi tersebut,
Christian Ade Wijaya, salah satu tim penasehat hukum MI mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Kabupaten Blitar ini, merupakan respons atas ketidakjelasan yang terjadi setelah adanya upaya pengembalian kerugian yang melibatkan keluarga tersangka.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil. Sudah lebih dari cukup waktu berlalu, namun kami belum mendapatkan kejelasan,” kata Christian, Senin (14/7/2025).
Baca Lainnya :
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
Lebih lanjut Christian menyampaikan, bahwa pihak kejaksaan berjanji akan segera melanjutkan proses yang diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa, situasi ini sangat merugikan kliennya.
“Banyak opini di masyarakat yang beredar, seolah klien kami berusaha lepas dari tanggung jawab. Ini sangat mencemaskan,” tambahnya.
Christian meminta kepada Kejaksaan Negeri Blitar, khususnya Unit Pidana Khusus, untuk lebih berkomitmen dalam menjaga marwah institusi kejaksaan.
“Kami berharap kejaksaan dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Blitar diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar tidak ada kesalahpahaman yang lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis,belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, terkait tuntutan Penasehat Hukum M. Iqbal. (za/mp)
















