Breaking News
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
Pemkab Mura Menyerahan Sertipikat Tanah Untuk Warga Trans Bahitom

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya - Sebanyak 36 warga Trans Bahitom, Kecamatan Murung Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima sertipikat tanah yang telah diterbitkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Bertempat di kantor Desa Bahitom dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah ini yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kab.Mura H. Pajarudinnoor didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kab.Mura Primanda Jayadi, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kades Bahitom H. Tuni, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Mura dan stakeholder terkait, Kamis (3/2/2022). Dalam kesempatan tersebut Bapenda Kab.Mura juga langsung memberikan pelayanan kepada warga setempat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui dalam pengambilan sertipikat tersebut persyaratannya yaitu melampirkan foto copy PBB dan foto copy KTP. Sementara itu Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor mengatakan sertipikat yang diserahkan untuk warga Trans Bahitom itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021. “Secara bertahap akan diserahkan sertipikat ke warga lainnya, menunggu dalam waktu dekat izin pelepasan kawasan hutan akan keluar, sehingga mereka yang belum menerima sertipikat bisa mendapatkan izin pelepasan melalui Kementrian terkait,” ujar H. Pajarudinnoor. Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor menyampaikan, sertipikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya sudah tertulis nama pemilik, lokasi, serta luas lahan yang dimiliki. ”Kepada warga Trans Bahitom kami ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertipikat yang juga memiliki kegunaan buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif,” pungkasnya. (Aseng).


.jpg)














